Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Sukarno Hatta, tepatnya di dekat Toko Ban Satria, kawasan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada Selasa siang (1/7/2025). Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat, yakni angkutan kota (angkota) Mitsubishi bernomor polisi H 1279 OB dan mobil pribadi Suzuki Ertiga dengan nomor polisi H-1859-FA.

Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, sopir angkota, Heri Susanto (44), warga Salatiga, mengalami luka cukup serius pada kaki kanan yang diduga mengalami fraktur (tulang retak).

“Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Namun, pengemudi angkota, Heri Susanto (44), mengalami luka pada kaki kanan yang diduga retak atau fraktur,” ujar IPDA Sutopo kepada Suaraglobal.com.

Korban langsung dilarikan dalam keadaan sadar ke RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi Suzuki Ertiga yang diketahui bernama Priyo Jatmiko, SH (63), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Semarang, dinyatakan selamat tanpa mengalami luka.

Baca Juga:  Polres Tanjungperak Intensifkan Patroli Pemukiman untuk Antisipasi Tawuran

“Kerugian materi diperkirakan sekitar Rp 2 juta, dengan kerusakan cukup signifikan pada bagian depan kedua kendaraan,” imbuh Sutopo.

Kronologi Kejadian

IPDA Sutopo menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi di lokasi, insiden berawal saat angkota melaju dari arah Tingkir menuju Bener. Ketika tiba di titik kejadian, sopir angkota berusaha mendahului kendaraan lain dari sisi kanan dengan cara melambung melewati marka jalan tindakan yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi Skala Besar di Karanganyar, Omzet Tembus Miliaran Rupiah 

Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh Priyo Jatmiko. Karena jarak yang terlalu dekat dan respons pengemudi yang terbatas, tabrakan pun tak dapat dihindarkan.

“Tabrakan terjadi karena kedua kendaraan tidak sempat saling menghindar. Benturan cukup keras terjadi di bagian depan masing-masing mobil,” jelas Sutopo.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membantu evakuasi kedua kendaraan yang sempat membuat lalu lintas tersendat beberapa saat.

Baca Juga:  Dorong Transformasi Layanan Publik, Wali Kota Salatiga Hadiri Rakor Reformasi Birokrasi di Semarang

Imbauan Kepolisian

Menanggapi insiden ini, Satlantas Polres Salatiga kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama soal larangan mendahului di area dengan marka garis utuh yang berarti tidak boleh dilintasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak mendahului di area yang tidak diperbolehkan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas IPDA Sutopo.

Kasus kecelakaan ini kini ditangani lebih lanjut oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Salatiga. Polisi juga akan memeriksa lebih lanjut kondisi kendaraan, keterangan dari para pengemudi, dan saksi mata guna memastikan unsur kelalaian dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya. (*)