Laporan: Ninis Indrawati 

MALANG KOTA | SUARAGLOBAL.COM – Satlantas Polresta Malang Kota kembali melancarkan operasi penertiban terhadap aksi balap liar yang kian meresahkan masyarakat. Melalui patroli intensif “Blue Light”, enam sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan pada Minggu dini hari (29/09/24). Operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik rawan balap liar di Kota Malang, seperti di Jalan Veteran dan Jalan Letjen S Parman.

Patroli ini dilakukan sebagai respons cepat dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aksi balap liar. Tim dari Satlantas yang dipimpin oleh AKP Luhur Santoso langsung menyusuri jalanan Kota Malang guna memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Sejumlah motor yang digunakan dalam balapan liar akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga:  Berita Duka, Kepala Dispendukcapil Kota Salatiga Bustanul Arifin Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Tol Bawen - Ungaran

Dalam keterangannya pada Senin (30/9), Wakil Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, menegaskan bahwa patroli Blue Light merupakan langkah taktis dalam merespons keluhan masyarakat sekaligus untuk menjaga keamanan lalu lintas, terlebih menjelang Pilkada 2024. Tindakan tegas ini diambil guna mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Aksi balap liar sangat berbahaya, bukan hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi pengguna jalan lain. Dengan tindakan tegas ini, kami berharap para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan mereka,” ujar AKP Luhur.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran, Polsek Tegalsari Berkantor di Eks Bawaslu Jatim Demi Layanan Publik Tetap Jalan

Selain menindak aksi balap liar, AKP Luhur juga menyoroti maraknya penggunaan **knalpot brong** yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, selain mengganggu ketertiban, suara bising yang dihasilkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga.

Dalam operasi ini, kendaraan yang terjaring akan ditahan selama satu bulan, sementara pemilik kendaraan harus menjalani proses tilang serta menghadiri sidang. Untuk dapat mengambil kembali kendaraan mereka, pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan.

“Kendaraan baru bisa diambil setelah pemiliknya memenuhi syarat, termasuk mengganti knalpot dengan yang sesuai standar. Ini untuk memberikan efek jera,” tambah AKP Luhur.

Satlantas Polresta Malang Kota berencana meningkatkan intensitas patroli Blue Light, terutama pada jam-jam rawan balap liar, yakni antara pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum di Kota Malang.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Semarang Adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipasi Pemilu 2019

Mengakhiri pernyataannya, AKP Luhur berharap bahwa dengan penegakan hukum yang tegas ini, para pelaku balap liar akan berpikir dua kali sebelum mengulangi perbuatan yang membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Patroli Blue Light ini diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif dalam memerangi balap liar di Kota Malang serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh warga. (*)