Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah cepat menyikapi keluhan warga terkait kerusakan jalan parah yang disebabkan oleh truk-truk pengangkut tanah urukan. Mulai Sabtu, 17 Mei 2025, operasional angkutan urukan di ruas jalan antara Desa Kalanganyar hingga Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, resmi dihentikan.

Langkah ini diambil setelah Bupati Sidoarjo, Subandi, menerima laporan dari masyarakat mengenai kondisi jalan yang membahayakan pengguna, terutama di wilayah Banjar Kemuning. Jalan berlubang dan licin karena tercemar tanah basah dari truk-truk proyek, bahkan menyebabkan kecelakaan pengendara motor.

Baca Juga:  Suksekan Asta Cita: Polres Probolinggo Dukung Generasi Sehat Melalui Program Gizi Seimbang di SDN 2 Kedungcaluk

“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami. Maka saya perintahkan penghentian armada urukan mulai besok,” ujar Bupati Subandi saat menghadiri pertemuan dengan berbagai pihak di Pendopo Delta Wibawa pada Jumat (16/5/25).

Selain menghentikan aktivitas truk urukan, Bupati juga meminta Dinas PU Bina Marga dan SDA memanggil pihak perusahaan pelaksana untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Evaluasi Kesiapan: Survei Lokasi Bhayangkari Voli Cup 2024 di SOR Tri Dharma Gresik

Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Dinas PU BM SDA, Dwi Eko Saptono, segera mengadakan pertemuan dengan pelaksana proyek urukan. Hasilnya, terdapat dua keputusan penting:

Semua kegiatan mobilisasi angkutan urukan dihentikan hingga ada arahan lanjutan dari Pemkab Sidoarjo.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Kawal Aksi Damai RT/RW, Aspirasi Insentif Rp500 Ribu Disampaikan Tanpa Gesekan

Pihak pelaksana proyek urukan bersedia memperbaiki jalan yang rusak dengan biaya dari mereka sendiri.

“Rekondisi jalan akan segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab. Kami akan terus pantau pelaksanaannya,” ujar Dwi Eko.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kondisi jalan dan menjamin keamanan para pengguna jalan di wilayah tersebut.

Pemerintah juga mengimbau agar semua kegiatan proyek memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)