Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang mengguncang Kota Salatiga akhirnya diungkap ke publik. Polres Salatiga secara resmi merilis penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polres Widya Qasana Tribrata, Jumat (13/02/2026).

Press release dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., serta Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo.

Di hadapan awak media, Kapolres memaparkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu kamar Hotel RedDoorz kawasan Jalan Imam Bonjol, Sidorejo Lor, Kota Salatiga.

Baca Juga:  Kunjungan Sekaligus Nostalgia, Kakanwil Tejo Harwanto di Lapas Ambarawa

Kasus ini terungkap berkat laporan ayah korban berinisial ED (43), warga Sidomukti, Kota Salatiga. Korban sendiri berinisial AM (12), masih berstatus pelajar.

Sementara itu, tersangka berinisial MI (18), diketahui merupakan pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan alamat lain di wilayah Sidoarjo.

Kapolres menjelaskan, kronologi bermula pada Kamis sore (15/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban meminta izin kepada orang tuanya untuk menginap di rumah seorang teman. Keluarga pun mengantar korban ke lokasi yang disebutkan.

“Selama di luar rumah, pihak keluarga masih melakukan komunikasi dan tidak mendapati hal yang mencurigakan,” terang Kapolres.

Namun fakta mengejutkan terkuak beberapa hari kemudian.

Baca Juga:  Pemimpin yang Hadir di Tengah Duka: Wali Kota Eri Cahyadi Takziah ke Rumah Santri Al Khoziny

Pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, wali kelas bersama Kepala Sekolah mendatangi rumah orang tua korban. Mereka menyampaikan adanya informasi terkait rekaman video yang memperlihatkan korban berada di dalam satu kamar bersama seorang pria yang tidak dikenal.

Keluarga pun melakukan klarifikasi. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya menginap bersama seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial di kamar hotel di wilayah Salatiga.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam 15 Januari 2026.

Akibat kejadian itu, korban mengalami gangguan psikis serta keluhan kesehatan. Merasa terpukul dan khawatir terhadap kondisi anaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

Baca Juga:  Nina Agustin Tekankan Transparansi Koperasi: 36 Pengurus KKMP Ikuti Pelatihan Akuntansi, Dorong Kemandirian Ekonomi Kelurahan

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Peristiwa ini berawal dari hubungan melalui media sosial. Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas digital anak-anaknya. Segera laporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana terhadap anak,” pungkas Kapolres.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut. (*)