Laporan: Ninis Indrawati

MALANG KOTA | SUARAGLOBAL.COM – Teror aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar kalangan mahasiswa di Kota Malang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua anggota komplotan begal yang kerap beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi perampasan telepon genggam dan sepeda motor milik mahasiswa di wilayah Kecamatan Blimbing dan pusat Kota Malang.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial H alias Habibi hingga kini masih buron. Polisi telah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Laporan itu mengungkap adanya aksi perampasan dengan ancaman senjata tajam yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa.

Baca Juga:  Police Go To School, Salah Satu Program Andalan Polri Membina Generasi Muda. Penasaran Seperti Apa Wujudnya?

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam. Berbagai langkah dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga pengumpulan berbagai alat bukti pendukung lainnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku akhirnya berhasil terungkap. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan dua tersangka.

“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Jumat (5/6/26).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama yang dilakukan komplotan tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing.

Saat itu, korban yang merupakan seorang mahasiswa sedang berkumpul bersama teman-temannya. Tanpa diduga, para pelaku datang menghampiri dan langsung melakukan intimidasi. Korban diancam menggunakan pisau sehingga tidak berani melakukan perlawanan.

Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada para pelaku. Setelah berhasil menguasai barang berharga milik korban, komplotan tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kata Maaf Dan Saling Tabayun, Akhiri Dugaan Pelecehan Terhadap Tim Kuasa Hukum PD BPR Bank Salatiga

Belum puas dengan hasil kejahatan pertama, komplotan itu kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari.

Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan parang, para pelaku mengintimidasi korban dan memaksa mereka menyerahkan barang berharga yang dimiliki.

Akibat aksi tersebut, para pelaku berhasil merampas dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.

Dari hasil penyelidikan yang terus dikembangkan, polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warung internet atau warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.

Saat diperiksa, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan tersebut. Pengakuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pelaku lainnya.

Baca Juga:  Kado Merdeka untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Pemerintah Salurkan Insentif untuk Guru Non-ASN, Gubernur Jateng Apresiasi Langkah Pemerintah

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.

“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.

Selain memburu pelaku yang masih kabur, polisi juga berupaya melacak keberadaan barang-barang hasil kejahatan yang diduga telah berpindah tangan atau dijual oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)