Istimewa

Laporan: Tedy M

SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta melalui Tim Sparta berhasil mengamankan lima remaja yang sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di kawasan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Operasi ini dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, (31/08/24), setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para remaja tersebut.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, menjelaskan bahwa pengamanan kelima remaja tersebut berawal dari laporan yang diterima melalui call center Tim Sparta. “Masyarakat melaporkan adanya sekumpulan remaja yang sedang pesta miras di Pajang, Kecamatan Laweyan, yang membuat resah warga sekitar,” ungkap Kompol Arfian.

Baca Juga:  Patroli Malam Ditingkatkan, Polsek Tambaksari Tekan Kejahatan Jalanan di Surabaya

Menanggapi laporan tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Saat tiba di lokasi, para remaja tersebut terlihat hendak meninggalkan tempat, namun aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas. “Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan barang bukti berupa 1 botol bekas air mineral 1500 ml yang berisi sisa ciu dan 1 botol bekas air mineral 650 ml yang juga berisi sisa ciu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Nganjuk Pastikan Harga Stabil, Ramadan Tanpa Lonjakan

Kelima remaja yang diamankan masing-masing berinisial MRW (14), YM (16), AM (15), ATE (16), dan HZA (22), semuanya merupakan warga Kota Surakarta. “Para remaja tersebut beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkas Kompol Arfian.

Baca Juga:  Rem Blong di JLS Salatiga: Truk Tronton Bermuatan Sosis Terpaksa Masuk Jalur Penyelamat, Babinsa Tanggap Tangani Situasi

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polresta Surakarta dalam menjaga ketertiban umum, terutama di kalangan remaja, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat. (*)