TO Spesialis Curat

Laporan: Rizky Zulianda

 MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus Spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan di rumah. Pelaku yang bernama Firman Hidayat alias P Man (30) telah menjadi Target Operasi (T.O) Sikat karena sering melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, menyebutkan bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada dua laporan berbeda. Laporan pertama, LP / B / 391 / IV / 2024 tanggal 30 April 2024, dari pelapor Evo Safitri, warga Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang kehilangan 3 unit mesin Outdoor AC.

Baca Juga:  Kisah Andy, Sarjana Elektro Sebagai Pemulia Tanaman Anthurium Jemanii

“Laporan kedua, LP / B / 91 / II / 2024 tanggal 1 Februari 2024, dari pelapor Mariadi, warga Dusun 2 Jalan Pringgan Gg. Keluarga, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, yang mengalami kerugian berupa sejumlah bahan pakaian toko dan uang tunai,” ujar Kompol Yayang pada Rabu (5/5/2024).

Berdasarkan kedua laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos dan Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  Terkuak Berkat CCTV, Aksi Komplotan Pencuri Tiang Provider di Salatiga, Tersungkur Rasakan Dinginnya Hotel Prodeo 

“Pelaku Firman Hidayat alias P Man ditangkap pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah martil besi, 1 buah obeng, serta 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian,” jelasnya.

Saat penangkapan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri serta melawan petugas ketika dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi penjualan barang-barang hasil curian. “Pelaku diberikan tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur, sehingga mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kirinya. Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Buka Launching Event Pariwisata Jateng 2019, Taj Yasin : "Jateng mempunyai banyak potensi, karenanya, kita jangan hanya menjadi penonton tetapi harus pula menjadi penikmat"

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah menjual 3 unit AC Outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp 3.700.000. “Hasil penjualan tersebut telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)