Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Langkah tegas kembali diambil oleh jajaran Kepolisian Resor Nganjuk dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Pada Sabtu (17/5/2025), Polsek Ngronggot menggerebek sebuah lahan kosong di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, yang diduga kuat sering dijadikan lokasi judi sabung ayam ilegal.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan Wayahe Lapor Kapolres — sebuah platform yang selama ini menjadi sarana efektif bagi warga untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:  Operasi Senyap di Salatiga: Satpol PP Berhasil Sita 5.440 Batang Rokok Ilegal, Ini Jelasnya 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi langkah warga yang turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka dari aktivitas melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang merusak moral serta ketentraman sosial.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak tatanan sosial,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pada Senin (19/5/2025).

Meski saat penggerebekan berlangsung tidak ditemukan aktivitas sabung ayam secara langsung, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut memang kerap digunakan sebagai arena sabung ayam. Di antara barang bukti yang ditemukan adalah ring aduan ayam, kurungan, serta alas tempat ayam bertarung.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Sambangi SLB Campurdarat dengan Program Mobil Senyum

Kapolsek Ngronggot, AKP Darminto, menyampaikan bahwa seluruh fasilitas yang ditemukan langsung dibongkar di tempat sebagai bagian dari langkah penegakan hukum.

“Pembongkaran kami lakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh warga sekitar, sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam menjaga ketertiban,” terang AKP Darminto.

Tak hanya pembongkaran, jajaran Polsek juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam perjudian. Warga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Baca Juga:  DPRD Jatim Susun Raperda Anti-Judol dan Pinjol Ilegal, Perkuat Regulasi hingga ke Tingkat Nasional

Operasi ini menjadi sinyal kuat dari Polres Nganjuk bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Upaya preventif dan represif akan terus digalakkan demi menciptakan suasana aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah kami. Semua pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Nganjuk. (*)