Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyatakan penolakannya terhadap praktik wisuda berbayar yang masih dilakukan oleh sejumlah sekolah di wilayah Jawa Timur. Menurutnya, kebijakan larangan tersebut sudah jelas dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.

Baca Juga:  Lancar! Imigrasi Cilacap Beri Clearance 27 Kru Kapal Perang Australia di Tanjung Intan

“Sekolah-sekolah yang tetap menyelenggarakan wisuda dengan memungut biaya termasuk kategori tidak taat aturan. Mereka mbalelo dan harus segera ditertibkan,” ujar Puguh saat diwawancarai, Selasa (30/4/25).

Ia menekankan bahwa larangan wisuda berbayar dikeluarkan untuk melindungi masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, kegiatan seremonial seperti wisuda tidak seharusnya menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua.

Baca Juga:  Estafet Pengawasan RSUD Dr. Iskak: Fuad Saiful Anam Resmi Pimpin Dewas, Bupati Tekankan Kolaborasi dan Akuntabilitas

“Wisuda cukup dilakukan secara sederhana di sekolah tanpa pungutan biaya. Kalau masih ada iuran, kepala sekolah harus diberi teguran keras bahkan surat peringatan,” tegasnya.

Sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh juga mendorong Dinas Pendidikan agar aktif membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Ia berharap para wali murid dapat menyampaikan keluhan jika menemukan sekolah yang masih melanggar aturan.

Baca Juga:  Melalui Kuasa Hukum, Benny Tjokro Meminta BPK RI dan Kejagung Periksa Manajer Investasi pada Kasus Jiwasraya

“Langkah cepat perlu diambil karena waktunya sudah mepet. Disdik harus menjamin seluruh sekolah mematuhi kebijakan ini dan mengembalikan dana jika terlanjur dipungut,” pungkasnya. (*)