Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama seorang pengusaha berinisial HR. Laporan ini diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim setelah HR merasa dirugikan atas unggahan yang beredar di media sosial.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya. “Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara HR bersama pengacaranya datang ke SPKT Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya,” ungkap Kombes Dirmanto dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:  Triwulan I Aman Terkendali, Kapolda Jatim Tekankan Deteksi Dini!

Menurut laporan yang diterima, HR menuding seseorang berinisial PV sebagai pihak yang bertanggung jawab atas unggahan yang diduga mencemarkan nama baiknya. “Kasus ini kini tengah dalam penanganan Reskrim Direktorat Siber Polda Jatim, mengingat dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di media sosial,” jelas Dirmanto.

Baca Juga:  Dua Pria Terjerat Sabu di Surabaya: Penggerebekan Cepat Berkat Laporan Warga

Hingga saat ini, laporan tersebut masih berstatus sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan sedang dalam proses pendalaman. “Saat ini, anggota dari Dit Siber telah ditugaskan untuk menindaklanjuti laporan saudara HR,” tambahnya.

Pihak kepolisian berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini sebelum meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi resmi. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus ini dapat berlanjut ke tahap penyidikan yang lebih mendalam.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri di Tengah Kekeringan Desa Kolong: Distribusi Air Bersih untuk Masyarakat Terdampak

Kasus pencemaran nama baik di media sosial semakin marak terjadi, seiring dengan perkembangan teknologi dan tingginya aktivitas digital masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain. (*)