Polres Salatiga Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Bekerja di Perusahaan Asing Ternama

Gambar ilustrasi penyalahgunaan narkoba

Salatiga, beritaglobal.net – Jajaran Reserse Narkoba Polres Salatiga, kembali menorehkan prestasi dengan menangkap pelaku penyalahgunaan zat psikotropika (Narkoba) jenis sabu – sabu pada hari Kamis (28/06/2018).

Menurut informasi dihimpun beritaglobal.net, pelaku berinisial EDK (40), warga kampung Cabean, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, yang belakangan diduga masih aktif bekerja sebagai pegawai di salah satu perusahaan asing ternama di Kota Salatiga.

Adapun penangkapan pelaku berawal dari saat petugas Sat Res Narkoba melaksanakan patroli di jalan makam dekat SMP Al Azhar melihat seorang laki – laki (EDK) dengan gerak – gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan HP miliknya.

Pada saat petugas memeriksa isi telepon genggam pelaku, didapati ada pesan singkat dari seorang berinisial S yang berisi alamat paket sabu – sabu, yaitu di jalan gang masuk SMP Al – Azhar di samping Jalan kantor PLN Salatiga hingga jalan menuju ke makam setelah SMP Al – Azhar.

Baca Juga:  Prihatin Pada Perubuhan Pohon di Lereng Gunung Lawu, FRPGL : "Kita tanam lagi pohon yang telah mereka rubuhkan!"

Dalam isi pesan singkat S kepada EDK, Paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan dibungkus potongan sedotan berwarna merah dibawah pecahan bata tepatnya dibawah sudut ujung tembok gapura masuk makam sebelah kanan.

Selanjutnya petugas mencari saksi warga sekitar untuk bersama – sama mencari narkoba jenis sabu di alamat sesuai isi pesan singkat di telepon genggam pelaku. Setelah petugas, pelaku dan warga mencari ahkirnya di gapura masuk makam sebelah kanan dekat SMP Al – Azhar, ditemukan 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus potongan sedotan warna merah dibungkus lagi dengan sobekan plastik warna putih.

Baca Juga:  Peran Aktif Babinsa Harjosari Dalam Peristiwa Penemuan Mayat di Glodokan

Jajaran Reserse Narkoba Polres Salatiga, menahan pelaku beserta barang bukti satu paket sabu ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga adalah satu paket sabu dan satu unit telepon genggam merk Samsung J3 warna Coklat Muda beserta SimCard.

Saat dikonfirmasi beritaglobal.net melalui pesan singkat mengenai penangkapan pelaku penyalahgunaan zat psikotropika berbahaya (Narkoba), Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan dan menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Polres Salatiga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Warga Gubeng Serentak Gelar Kerja Bakti Menyambut HUT RI ke-79

“Iya mas..yang bersangkutan memang kami tangkap dan tahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan kepada beritaglobal.net, Minggu (01/07/2018).

Sementara itu secara terpisah perwakilan management perusahaan dimana EDK bekerja saat dikonfirmasi beritaglobal.net, belum memberikan jawaban atas penangkapan salah satu karyawannya pada kasus penyalahgunaan narkoba. Namun salah seorang rekan kerja EDK yang enggan disebut namanya menyayangkan permasalahan hukum yang telah menimpa EDK.

“Sangat kita sayangkan apa yang terjadi pada EDK, kita sebagai rekan kerja telah saling mengingatkan,” tandasnya. (Agus S)

Editor : Fera M.

Baca juga:
Diduga Kencani Istri Teman Seangkatan Kuliah, Oknum Dosen Sebuah Akademi Pelayaran di Semarang Terancam Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!