Polres Salatiga Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Bekerja di Perusahaan Asing Ternama
![]() |
Gambar ilustrasi penyalahgunaan narkoba |
Salatiga, beritaglobal.net – Jajaran Reserse Narkoba Polres Salatiga, kembali menorehkan prestasi dengan menangkap pelaku penyalahgunaan zat psikotropika (Narkoba) jenis sabu – sabu pada hari Kamis (28/06/2018).
Menurut informasi dihimpun beritaglobal.net, pelaku berinisial EDK (40), warga kampung Cabean, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, yang belakangan diduga masih aktif bekerja sebagai pegawai di salah satu perusahaan asing ternama di Kota Salatiga.
Adapun penangkapan pelaku berawal dari saat petugas Sat Res Narkoba melaksanakan patroli di jalan makam dekat SMP Al Azhar melihat seorang laki – laki (EDK) dengan gerak – gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan HP miliknya.
Pada saat petugas memeriksa isi telepon genggam pelaku, didapati ada pesan singkat dari seorang berinisial S yang berisi alamat paket sabu – sabu, yaitu di jalan gang masuk SMP Al – Azhar di samping Jalan kantor PLN Salatiga hingga jalan menuju ke makam setelah SMP Al – Azhar.
Dalam isi pesan singkat S kepada EDK, Paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan dibungkus potongan sedotan berwarna merah dibawah pecahan bata tepatnya dibawah sudut ujung tembok gapura masuk makam sebelah kanan.
Selanjutnya petugas mencari saksi warga sekitar untuk bersama – sama mencari narkoba jenis sabu di alamat sesuai isi pesan singkat di telepon genggam pelaku. Setelah petugas, pelaku dan warga mencari ahkirnya di gapura masuk makam sebelah kanan dekat SMP Al – Azhar, ditemukan 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus potongan sedotan warna merah dibungkus lagi dengan sobekan plastik warna putih.
Jajaran Reserse Narkoba Polres Salatiga, menahan pelaku beserta barang bukti satu paket sabu ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga adalah satu paket sabu dan satu unit telepon genggam merk Samsung J3 warna Coklat Muda beserta SimCard.
Saat dikonfirmasi beritaglobal.net melalui pesan singkat mengenai penangkapan pelaku penyalahgunaan zat psikotropika berbahaya (Narkoba), Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan dan menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Polres Salatiga untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Iya mas..yang bersangkutan memang kami tangkap dan tahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan kepada beritaglobal.net, Minggu (01/07/2018).
Sementara itu secara terpisah perwakilan management perusahaan dimana EDK bekerja saat dikonfirmasi beritaglobal.net, belum memberikan jawaban atas penangkapan salah satu karyawannya pada kasus penyalahgunaan narkoba. Namun salah seorang rekan kerja EDK yang enggan disebut namanya menyayangkan permasalahan hukum yang telah menimpa EDK.
“Sangat kita sayangkan apa yang terjadi pada EDK, kita sebagai rekan kerja telah saling mengingatkan,” tandasnya. (Agus S)
Editor : Fera M.
Tinggalkan Balasan