Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM — Peredaran sediaan farmasi yang diduga disalahgunakan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Ngawi. Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Karangjati yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 205 butir obat atau pil berwarna putih dengan logo LL. Ratusan pil tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Pemuda yang diamankan diketahui berinisial SA alias Nyong (24), warga Karangjati. Ia diamankan petugas pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M. Luthfi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajarannya dalam memberantas peredaran sediaan farmasi yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.

“Pria berinisial SA alias Nyong (24), warga Karangjati, telah diamankan petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata AKP M. Luthfi, saat dikonfirmasi media Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:  Polres Mojokerto Panen Raya Jagung di Ngoro: Optimalkan Lahan Tidur, Wujudkan Ketahanan Pangan

Ratusan Pil Ditemukan dalam Dua Botol

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 205 butir pil berwarna putih berlogo LL. Barang tersebut disimpan dalam dua botol plastik.

Selain ratusan pil tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi tersebut.

Sejumlah barang lainnya turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SA. Berdasarkan pemeriksaan awal, sediaan farmasi yang diamankan tersebut diduga diperjualbelikan atau diedarkan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Barang bukti yang ditemukan juga telah dikirim untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan serta status barang yang diamankan secara ilmiah sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Satresnarkoba Polres Ngawi tidak berhenti pada penindakan terhadap tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi tersebut.

Baca Juga:  Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 dari Gresik Dikirim ke Sulawesi Selatan dengan Pengawalan Ketat Polres Gresik

Pengembangan perkara menjadi bagian penting untuk mengetahui asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi,” tegas AKP M. Luthfi.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap sediaan farmasi yang disalahgunakan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mencegah obat-obatan tertentu beredar dan dikonsumsi secara tidak semestinya.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kesiapan Maksimal! Polda Jatim Pastikan Kendaraan dan Peralatan Polres Sampang Siap Amankan Pilkada 2024

AKP M. Luthfi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan obat tanpa izin atau menggunakan obat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang maupun sediaan farmasi yang disalahgunakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan diamankannya SA alias Nyong beserta ratusan pil yang ditemukan di lokasi, penyidik kini masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan rangkaian dugaan peredaran sediaan farmasi tersebut.

Polres Ngawi menegaskan, upaya pemberantasan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. (*)