“Kluthak – Kluthuk” Kopyok Dadu, 4 Orang Dijemput Polisi

Empat pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu yang diamankan Sat Reskrim Polres Rembang di Desa Pulo, Kecamatan/Kabupaten Rembang. (Foto: dok. Humas Polres Rembang)

Rembang, beritaglobal.net – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang berhasil menciduk 4 orang yang sedang asyik bermain Judi jenis dadu di Desa Pulo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Senin (08/07/2019) pukul 16.00 WIB, kemarin.

Walaupun para pemain judi lainnya berhasil lari kalang kabut, tapi Polisi berhasil menangkap ke empat pelaku tersebut saat kebingungan menyelamatkan uang dan alat judi dadunya.

Baca Juga:  Tuang Guru Batak Sabban Rajagukguk Doakan Anton - Benny Menang Pemilukada 2024

“Keempat tersangka tersebut yaitu Sukanto (26) warga Dukuh Jeruk, Desa Sendang Agung RT 03/01, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Sucipto (49) warga Desa Pulo RT 01/01 Kecamatan/Kabupaten Rembang, Sujatim (34) warga Desa Ketanggi RT 09/02 Kecamatan/Kabupaten Rembang, Yusroni (30) warga Dukuh Ngrandu Desa Pulo RT 03/02 Kecamatan/Kabupaten Rembang. Ke empat pelaku sementara kami amankan di kantor Sat Reskrim Polres Rembang guna Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bambang Sugito, Selasa (09/07/2019) siang.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Dukung Pengembangan Wisata Bromo Tengger Semeru dengan Pembangunan Gerbang Wisata

Lanjut Kasat Reskrim, ke empat tersangka tersebut, dalam melakukan permainan tidak harus memiliki keahlian khusus hanya berpatok kepada keberuntungan saja.

Unit Opsnal juga menyita barang bukti tiga buah mata dadu, satu set alat dadu lengkap dengan alasnya yang berisi angka, tas dan uang tunai sebanyak Rp. 255.000,-

Awalnya Tim Opsnal Polres Rembang mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu di Desa Pulo, Kecamatan/Kabupaten Rembang.

Baca Juga:  Bawa Lari Motor Kenalannya, Seorang Pemuda Harus Rela Tidur Di Penjara

Kemudian Kanit berserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi itu dan selanjutnya meluncur ke lokasi dimaksud guna memastikan laporan dari warga tersebut.

Setibanya di tempat kejadian perkara petugas melakukan penyelidikan dan melihat orang sedang berkerumun. Karena curiga petugas langsung menggrebek dan berhasil menangkap empat tersangka yakni bandar dan cekernya.

“Penangkapan tersebut kita lakukan karena laporan dari masyarakat yang resah atas permaianan tersebut dan langsung ditindaklanjuti dengan menggrebek sekaligus menangkap keduanya,” kata Kasat Reskrim. (Oky/ASB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!