Laporan: Ninis Indrawati

PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Polres Pamekasan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Madura. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, polisi berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 19 tersangka dari berbagai wilayah.

Dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Rabu (17/9/2025), Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan rincian para pelaku. Dari jumlah tersebut, 14 orang berstatus pengedar dan 5 orang lainnya pengguna.

Baca Juga:  Hujan Lebat Picu Longsor Ganda di Kajoran: Rumah Rusak, Sekolah Terancam, Jalan Penghubung Lumpuh Total 

“Sebagian besar tersangka adalah pengedar sabu, ada juga yang kedapatan mengedarkan pil ekstasi. Mereka kami amankan dari berbagai lokasi selama operasi berlangsung,” ujar Kompol Hendry, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Suyanto dan Kasi Humas AKP Jupriadi.

Rincian Penangkapan

11 pengedar sabu berasal dari berbagai desa di Pamekasan, sebagian masih berusia belasan tahun.

2 pengedar sabu berasal dari luar daerah, yakni Sumenep dan Sampang.

3 pengedar ekstasi adalah warga Pamekasan.

Baca Juga:  Trauma Healing Polres Lumajang: Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Pengungsi Semeru

5 pengguna sabu diamankan dari Batumarmar, Waru, hingga Tamberu Alet.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 24,87 gram sabu dan 66 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Ancaman Hukuman Berat

Kompol Hendry menegaskan bahwa para pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti pun tidak main-main, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Tangis di Terminal Bawen! Pedagang Kecil Jadi Korban, Kios Tutup Serentak Protes Kebijakan Uji Coba

Menjaga Kondusifitas Pasca HUT RI ke-80

Lebih jauh, Kompol Hendry menekankan bahwa Operasi Tumpas ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menjadi langkah preventif menjaga situasi aman dan kondusif pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Pamekasan.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, kami terus melakukan langkah tegas agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)