Foto: BeritaGlobal.net (Agus S)

Ungaran, BeritaGlobal.net – Banyak konflik yang timbul dari permasalahan tanah. Terobosan – terobosan dari pemerintah pusat dalam mengurangi konflik atas polemik pertanahan terus dikembangkan. Kementrian Agraria meluncurkan progam Pendataan Tanah Sistem Langsung (PTSL).

Dalam kunjungannya ke Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, Senin 25 September 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Dr. Sofyan Djalil mengatakan, “PTSL diluncurkan untuk mempermudah penerbitan sertifikat tanah, untuk mempertegas aspek yuridis dan kepemilikan. Harapannya, warga masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dengan adanya sertifikat tanah. Aset tanah tanpa kepemilikan sertifikat menjadi aset mati dan tidak bernilai.”

Baca Juga:  Operasi Sikat Semeru 2025: Dua Pencuri Motor di Jabung Dibekuk, Honda Beat Pop Kembali ke Tangan Pemilik

“Salah satu keuntungan yang didapat masyarakat adalah terhindar dari praktek rentenir, dengan sertifikat bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan dana KUR dan suku bunga yang didapat adalah 0,9%,” imbuhnya.

Baca Juga:  Langkah Perdana Menuju Global! SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga Sambut 42 Siswa Baru dengan Konsep Modern, Siap Cetak Generasi Sains Berkelas Dunia

Terpisah, Kepala Desa Gedangan Daroji (48) mengatakan, “Desa Gedangan menjadi Desa percontohan dalam pelaksanaan PTSL di seluruh Indonesia. Dengan PTSL, proses pendaftaran tanah di Kabupaten Semarang hanya memerlukan waktu 2 menit, dibantu dengan program aplikasi pertanahan dari kantor BPN.”

Baca Juga:  Tingkatkan Disiplin Siswa: Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Lomba PBB SLTP dan SLTA Piala Panglima TNI

Program – program untuk kemudahan masyarakat dalam melengkapi legalisasi aset, agar dapat berfungsi mendorong taraf hidup dan kesejahteraan sangat penting dalam era teknologi informasi. (Agus S)