Kondisi tebing yang terkikis arus Kali Pedes, dan sebagai dampak penambang ‘nakal’, sangat dekat dengan jalur rel KA Cirebon – kroya (Foto: Dok DSDA Prov. Jateng)

Brebes, beritaglobal.net – Jalur Rel Kereta Api (KA) Cirebon – Kroya yang melintas di wilayah Dukuh Pekandangan, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes terancam longsor.

Tebing setinggi lebih kurang 30 m, telah tergerus arus sungai Kali Pedes pada hari Jumat (20/4/2018 ) lalu. Akibatnya jarak rel KA yang semula berjarak  sepanjang 50 m dari bibir tebing sekarang tinggal menyisa 14 m saja.

Baca Juga:  H. Muhammad Nuh: Wujudkan Kemandirian Ekonomi dengan Semangat Wirausaha di ASEAN Youth Movement

Kontur tebing yang berupa tanah pasir dan batuan lepas sangat rentan terhadap erosi guguran akibat gerusan arus sungai yang mengalir dibawahnya. Hal ini diperparah dengan maraknya penambangan liar yang diduga ilegal di sepanjang Kali Pedes.

Aliran Kali Pedes yang juga sebagai area tambang di duga tak berizin

Penambangan ini dilakukan secara manual dan berkelompok. Dalam satu kelompok terdapat puluhan hingga ratusan penambang. Hal ini diamini oleh Edy Wahono selaku anggota Dewan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Tengah disela – sela kesibukannya.

Baca Juga:  Prihatin dan Kecewa! Ketua RW 09 Kelurahan Mangunsari Beserta Pengurusnya Kembalikan Stempel dan Plakat Kepada Lurah

Kepada beritaglobal.net, Kamis (26/04/2018), Edy Wahono menyampaikan, “Memang banyak penambang liar di sekitar Kali Pedes, dan hal ini jika dibiarkan akan sangat berbahaya bagi obyek vital jalur rel KA Cirebon – Kroya,” ungkapnya.

Foto udara kondisi jalur rel KA Cirebon – Kroya, yang tepat di bibir jurang Kali Pedes

Lebih lanjut dikatakan Edy, bahwa faktor ekonomi serta pemenuhan kebutuhan pembangunan nasional menjadi alasan utama para penambang nekat melakukan aktifitasnya hingga saat ini.

Baca Juga:  Kembali Jadi Rujukan Studi Tiru, Karutan Redy Agian Berikan 2 Pesan Penting

“Perlu adanya koordinasi terpadu lintas dinas untuk mengadakan pembinaan dan pengawasan kepada para penambang agar mengurus perijinan sehingga pajak bisa diterima negara. Disamping itu penambangan perlu dilakukan sesuai kaidah teknis tanpa merusak lingkungan. Dan karena ini sangat membahayakan obyek vital jalur rel KA maka penegakan hukum perlu dilakukan guna memberi efek jera terhadap penambang nakal,” tegas Edy. (FMA/ASB)