Logo obat generik. (Foto: dok. Hukormas Kemenkes RI)

Jakarta, beritaglobal.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap praktik pemalsuan obat di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menangkap Alphons Frizgerald Arif Prayitno yang merupakan pemilik pabrik PT. Jaya Karunia Investondo (JKI).

“Pelaku menggunakan perusahaannya, pedagang besar farmasi (PBF), untuk menyalurkan produk obat – obatan palsu ini ke sekitar 197 apotek di Semarang. Seolah – olah obatnya adalah obat paten yang lebih mahal. Padahal tidak,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si., Senin (22/07/2019).

Baca Juga:  Tekad Baru Surabaya 2025: Infrastruktur, Wisata, dan Solusi Banjir Jadi Prioritas

Diketahui tersangka sudah berjalan selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp 400 juta.

Tersangka juga diduga mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa serta mengubah obat – obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah – olah nonsubsidi.

Baca Juga:  Lupa Pastikan Bara Padam, Lahan dan Tanaman Bambu Warga Tingkir Lor Dilalap Si Jago Merah

Obat – obat terlarang tersebut di distribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek – apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan. Bahan baku obat di dapatkan dari apotek – apotek di wilayah Semarang hingga Surabaya.

Baca Juga:  Pers Conference DPRD Kota Salatiga, Persiapkan Pelantikan Ketua DPRD Kota Salatiga Definitif Periode 2019 - 2024

Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Agus S/HMS)