Beritaglobal.net, Makassar – Haluan Aksi Mahasiswa Indonesia (HAMAS) desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) usut kasus dugaan penyimpangan proyek dugaan korupsi Jembatan Bamba di Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang dan tanggul pantai Sumpang Binangae di Kabupaten Barru (6/10).

Koordinator HAMAS, Muhammad Ramadhan mengungkapkan, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Petunjuk Juknis yang telah ditetapkan dalam kontrak sehingga dengan perbuatan ini telah melanggar perjanjian dan fakta integritas yang ditandatangani bersama.

Baca Juga:  1 Warganya Terkena Covid-19, 7 Orang Dusun Wanadadi Test Swab, Babinsa Tekankan Isolasi Mandiri

Menurutnya, mega proyek yang ditender Suardi Saleh selaku Bupati Barru dinilai gagal dalam proses pelaksanaannya. Proyek yang diduga gagal tersebut diantaranya:

1. Dugaan korupsi Jembatan Bamba di Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang.

2. Peningkatan jalan ruas jalan Siddo-Ceppaga dengan nilai pagu Rp. 32.249.801.000,00
( PT Karya Pare Sejahtra )

Baca Juga:  Inilah Kegiatan 1200 Orang di Lapangan drh. Soepardi Kota Mungkid

3. Peningkatan jalan Hotmix terminal Mattirowalie, dengan nilai pagu, Rp. 12.665.199.000,00
( PT Valantai Kontruksi indonesia ).

Dengan demikian, Muhammad Ramadhan mendesak pihak Kejati Sulsel untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kab. Barru untuk segera melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan pihak KPA atau pengguna anggaran agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menghindari potensi kerugian negara.

Baca Juga:  Babinsa Kelurahan Purbalingga Wetan Aktif Dalam Gotong Royong Bangun Pos Keamanan Lingkungan Untuk Jaga Kamtibmas

Koordinator HAMAS tersebut mengancam, apabila Kejati Sulsel tidak menuntaskan kasus ini maka, kami akan melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan KPK RI termasuk kejaksaan agung , karena kasus tersebut di duga telah merugikan negara dengan jumlah besar.

Harusnya pihak kejaksaan harus sigap dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara ,agar tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga bisa merugikan negara dengan jumlah besar.