Laporan: Mualim

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) serta jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Selain hukuman penjara, Sudewo juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti senilai Rp3,51 miliar.

Sidang dipimpin hakim ketua Edwin Puyono.

Pembacaan putusan berlangsung dengan materi mencapai sekitar seribu halaman yang disampaikan secara bergantian oleh anggota majelis hakim.

Sudewo yang mengenakan kemeja putih terlihat mengikuti jalannya persidangan.

Di tengah pembacaan putusan, ia sempat dua kali meminta izin kepada majelis hakim untuk pergi ke kamar mandi.

Baca Juga:  Ditjenpas Jateng Perkuat Komitmen WBBM Lewat Pendampingan Desk Evaluasi ZI

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa Sudewo.

Selain hukuman badan, majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp300 juta.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Sudewo untuk melunasi kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Dari Arsip Kolonial hingga Secangkir Kopi, Jawa Tengah Buka Cerita Masa Lalu Lewat Dunia Digital

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama 100 hari.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar kepada Sudewo.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda untuk menutup uang pengganti tersebut.

Jika harta kekayaan Sudewo tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti itu akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:   “Jasirah Race 2025” Resmi Bergulir: Jelajahi Sejarah Jawa dari Rel ke Rel, Gaungkan Wisata dan UMKM

Sementara itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.

Jaksa juga meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (21/10/2026), majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik sebagaimana diminta jaksa.

Dengan demikian, putusan terhadap Sudewo mencakup pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,51 miliar, tanpa pencabutan hak politik.