Laporan: Nugroho

SALATIGA,BeritaGlobal.net – LMPI Kota Salatiga, menduga terkait lahan bengkok milik Pemkot Salatiga yang disewa salah satu perusahaan di wilayah Randuacir Kecamatan Argomulyo, tidak beres.

“Terkait tanah aset daerah yang disewa dikatakan Sekda sudah prosedur. Namun hal ini justru membuat saya tanda tanya,”tandas Ketua LMPI Kota Salatiga, Arief Satriasmoro, kepada beritaglobal.net, Selasa, (12/7/2022).

Baca Juga:  Kapolda Jatim Anugerahkan Satyalancana kepada 2.684 Personel: Tekankan Jogo Jatim dan Pelayanan Polri yang Lebih Humanis

Aris mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menanyakan terkait perjanjian tertulis di didirikannya bangunan permanen dilahan tersebut oleh pihak perusahaan.

“Saat suya menanyakan ke terkait softcopy perjanjian tertulis pendirian bangunan permanen dilahan milik Pemkot Salatiga,  ibu sekda menjanjikan akan diberikan. Dengan jawaban itu justru kejanggalan potensi tinggi,”terangnya.

Baca Juga:  Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

Mendengar pernyataan Sekda seperti itu, kami dari LMPI mengklarikasi Yulianto mantan Wali Kota Salatiga.”Saat kami menanyakan ke bapak Yulianto mantan walikota Salatiga, justru ia menyampaikan selama menjabat belum pernah menandatangi kontrak tersenut.  Bahkan tidak tahu kalau didirikan gedung atau bangunan permanen,”ungkapnya.

Baca Juga:  Walaupun Di Tempat Terbatas, Wabin Rutan Salatiga Tetap Ikuti Pembinaan Rohani Dengan Khidmat

Berita sebelumnya:

Bangunan Permanen Yang Berdiri Dilahan Bengkok Milik Perusahaan Ternama di Randuacir Argomulyo Diduga Melanggar Aturan dan Belum Berizin