Semarang, BeritaGlobal.net – Sebanyak 23 (dua puluh tiga) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dapat menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi di rumah, Jumat (19/08).

Mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak asimilasi dirumah karena mendapatkan remisi kemerdekaan dan langsung sujud syukur.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan narapidana yang diasimilasikan dirumah karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Baca Juga:  Pelantikan 4,564 Anggota KPPS Pemilu 2024 di Kota Salatiga, Dipimpin Ketua KPU Kota Salatiga

“Untuk syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari narapidana dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Tri Saptono.

“Selain itu untuk perhitungan dua per tiga masa pidananya maksimal tidak melewati 31 Desember 2022 dan sudah melewati setengah dari masa pidana,” tambahnya.

Narapidana yang telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat pun wajib dijemput oleh penjaminnya

Baca Juga:  Kunjungi Polres Salatiga, Tim Supervisi Ops Lilin Candi 2019 Mabes Polri Kombes Pol Raden Romdhom N., S.H., S.I.K.: "Selama Jalankan Tugas Pengamanan dan Pelayanan Agar Perhatikan Sikap Tampang dan Gampol"

Kalapas mengingatkan kepada narapidana untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat. 

“Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat karena asimilasi ini bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke lapas,” tegasnya.

Lebih lanjut Kalapas menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19.

“Di antaranya tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 Undang-Undang hukum pidana, kesusilaan dalam pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP No. 99), pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis,” pungkasnya.

Baca Juga:  Panen Lele di Balik Jeruji! 107 Kg “Berkah Puasa” Rutan Salatiga Jadi Bukti Warga Binaan Tetap Produktif

Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Yunus menyampaikan rasa syukurnya dan akan lebih berhati-hati dalam bermasyarakat serta menjaga emosional setelah bebas nanti.

“Merdeka.! Berkat remisi akhirnya saya bisa menjalani asimilasi dirumah. Saya berjanji untuk bisa menahan emosi dan menghindari konflik saat bergaul di masyarakat ,” ungkap Yunus terpidana karena penganiayaan 1 tahun tersebut.