SALATIGA,BeritaGlobal.net – Seratus Lima Puluh Delapan (158) penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga ikuti penyuluhan hukum dan bahaya narkoba. Selasa (11/10)

Dalam kegiatan ini Rutan Salatiga memberikan sosialisasi pemahaman terkait informasi hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan pemenuhan kebutuhan tahanan maupun narapidana. 

Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano mengungkapkan dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga sebagai langkah antisipasi pengulangan tindak pidana. ujarnya.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Games Antar WBP, Media Edukasi dan Perkuat Kebersamaan

‘Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga sebagai langkah antisipasi pengulangan tindak pidana’. ujarnya.

Andri menambahkan selain memberikan penyuluhan hukum dalam kegiatan ini Rutan Salatiga juga memberikan sosialisasi bahaya narkoba dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bersama GERAM dan Sat Narkoba Polres Salatiga.

Baca Juga:  Banjir di Desa Dayeuhkolot, Mendapat Perhatian Kapendam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar

Andri berharap warga binaan di Rutan Salatiga khususnya yang tersandung perkara Narkoba tidak akan lagi mengulangi pelanggaran hukum penyalahgunaan narkotika, terlebih didalam Rutan. pungkasnya.

Sementara itu Ipda Guntur Selaku Kaur Binops Sat Narkoba Polres Salatiga menjelaskan terkait dengan pemahanan bahaya narkoba secara global dan berharap tidak ada warga binaan yang menggunakan narkoba bahkan jangan sampai menjadi pengendali narkoba. 

Baca Juga:  Karya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad di Tapal Batas NKRI

Hal senada disampaikan oleh Ohan Hia selaku Ketua GERAM yang juga mendukung penuh program Rutan Salatiga dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.