Laporan: W Widodo


SALATIGA,BeritaGlobal.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 26 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Jumat (2/12/2022).

Kepala Kejari Kota Salatiga, Herwin Ardian mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan pada periode Agustus – November 2022.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Targetkan Eliminasi TB Tahun 2028, PKK Perkuat Pendampingan Pasien

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni, shabu dengan berat 3.8857 gram, tembakau gorila dengan berat 15.33 gram, ganja dengan berat 23.26 gram, obat terlarang berjumlah 1750 butir, telepon genggam berjumlah 23 buah dan lain-lain berjumlah 236 barang,”jelasnya.

Baca Juga:  Viral ... Imron Gondrong Pria Beranting Ini Wajahnya Mirip Jokowi

Herwin menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dengan tujuan agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan pihak terkait.

“Hal ini untuk mengantisipasi terkait juga penyimpangan – penyimpanan dan supaya tidak disalahgunakan juga,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Bagikan Perlengkapan Perorangan Lapangan (Kaporlap) kepada Personil Pengamanan TPS

Herwin menambahkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti berjenis obat-obatan terlarang di cek terlebih dahulu.

“Kami menggandeng BNN saat memusnahkannya, jadi obat-obatan tersebut sebelum dimusnahkan di cek terlebih dahulu kandungan kimianya,”pungkasnya.(*)