MEDAN | BERITA-GLOBAL – Satreskrim Polrestabes Medan unit PPA berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004. Pelaku,Ls(25) di amankan ketika sedang berada di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.Sabtu (24/2/2024) siang.

Baca Juga:  Air Mata Iringi Langkah AKBP Ade Papa Rihi! Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora, Diarak Jeep Kehormatan Keliling Alun-Alun Pancasila

Kuasa Hukum korban Guntur Perangin angin SH, di hadapan awak media menjelaskan  korban  NW melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.

Baca Juga:  Sespima Polri Kaji Inovasi Penanggulangan Kejahatan Jalanan di Pasuruan: Sinergi, Humanis, dan Berbasis Data

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok 12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Kantor Advokat KRIS’T Panjaitan & Partner 

Guntur Perangin angin SH.Kristina Panjaitan, SH,Jenni Siboro SH  mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun,Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan Pelaku. (Rizky.Z)

Baca Juga:  Polemik Dusun Semilir Tak Kunjung Usai, Dugaan Pembiaran Perizinan, Elbeha Barometer Mengadu ke Presiden