Laporan: Rizky Zulianda

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berusia 5 tahun 10 bulan yang menyebabkan kematian korban. Kabar ini diumumkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui Kabid Humas Polda Sumut.

Awalnya, Polres Tapanuli Utara menerima laporan tentang penemuan mayat seorang anak yang dibuang di pinggir jalan pada Rabu, 15 Maret 2024. Mayat anak tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi, sementara menunggu pihak keluarga.

Baca Juga:  213 Ribu Pengendara Teredukasi: Polres Pasuruan Jadikan Ops Zebra Semeru 2025 sebagai Gerakan Budaya Tertib Lalu Lintas

Setelah enam bulan tanpa tindakan dari pihak keluarga, mayat anak tersebut akhirnya dimakamkan. Namun, pada Senin, 6 Mei 2024, ibu korban bersama mantan suaminya datang ke Subdit IV Renakta dan membuat pengakuan bahwa peristiwa pembuangan mayat anak itu diketahui oleh APN, ayah kandung korban.

Baca Juga:  Sidang Pembacaan Jawaban Kasus Bilyet Palsu PD. BPR BANK SALATIGA Mengalami Penundaan

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa APN meninggal dunia setelah dianiaya oleh ayah tirinya, MBS (26), bersama dengan adiknya, MRSS (24). Tim Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan MBS di daerah Mabar dan MRSS di Jalan Denai pada sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Misteri di Balik Penusukan Tragis: Baladiva Nisrina Maheswari Menghembuskan Nafas Terakhir di RSUD Soewondo Kendal

“Pelaku MBS mengaku melakukan perbuatan tersebut karena emosi terhadap korban. Mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia dan kemudian membuang mayatnya di daerah Tapanuli Utara. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut”, Pungkasnya. (*)