Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Tak Berkutik dua pria asal Kabupaten Boyolali, WS Bin Sukirno (36) dan AI Bin Jenal (38), harus menerima nasib pahit setelah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024, setelah polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di Andong, Boyolali.

Kasus ini berawal dari laporan korban pertama, Yudita Pratama, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna biru, tahun 2021, dengan nomor polisi H 6254 PK, di Perumahan JLS Square, Ngemplak, Dukuh, Sidomukti, Salatiga. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, ketika Yudita memarkirkan motornya untuk beraktivitas. Saat hendak menggunakannya kembali, motor tersebut sudah hilang.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Pantau Arus Libur Panjang Di Exit Tol Brebes

Sebelumnya, korban lain, Fransiska Primaresty, juga melaporkan pencurian sepeda motornya, Yamaha NMAX berwarna hitam, yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024. Fransiska memarkirkan sepeda motornya di halaman kos di Jalan Imam Bonjol, Gang Buntu, Sidorejo Lor, Salatiga, pada Selasa, 2 Juli 2024, sebelum berangkat ke Yogyakarta. Namun, saat kembali pada Kamis, ia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula.

Menindaklanjuti laporan kedua korban, Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku. Lokasi pelaku yang berada di Andong, Boyolali, langsung disambangi oleh petugas, dan kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing. Bersama barang bukti hasil tindak kejahatan, WS dan AI kemudian digiring ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Menhan Sjafrie Cek Kesiapan Yonif TP 935 di Kendal, Tegaskan Prajurit Harus Siap Bela NKRI dari Sabang sampai Merauke

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang bergerak cepat. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Ipda Sutopo.

Baca Juga:  Kepala Rutan Salatiga Koordinasi Bersama Dinas Kesehatan, Percepat Program Laik Hygiene

Penangkapan ini diharapkan mampu menekan angka pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga, yang belakangan ini meningkat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang. 

Dengan keberhasilan penangkapan ini, masyarakat Kota Salatiga dapat sedikit bernapas lega, sementara WS dan AI harus siap menghadapi proses hukum dan kemungkinan menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik jeruji besi. (*)