Patroli Presisi Polda Jatim Gagalkan Aksi Balas Dendam Bermodal Senjata Tajam di Sidoarjo
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBALCOM – Seorang pria berinisial MM (31), warga Jl. Berbek III, Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajami). MM ditangkap oleh polisi saat melakukan patroli presisi di depan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Jl. Raya Taman Asri Pondok Candra, Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Minggu (13/10/2024) dini hari.
Kejadian bermula ketika petugas kepolisian yang sedang bertugas mencurigai kelompok pemuda yang melintas dengan tiga sepeda motor pada pukul 02.00 WIB. MM bersama lima temannya terlihat berboncengan, melaju di depan kampus UINSA. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu buah golok dengan sarung loreng hijau yang disembunyikan MM di balik jaket.
“Menurut pengakuannya, sajam itu dibawa untuk berjaga-jaga karena mereka sedang mencari kelompok lain yang dua hari sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan dan perusakan motor salah satu teman MM,” jelas AKP Fahmi Amarullah, perwira yang memimpin patroli tersebut.
Namun, tak hanya golok yang ditemukan. Polisi juga mendapati pedang berukuran satu meter dengan gagang cokelat yang tergeletak di pinggir jalan, tidak jauh dari tempat pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, MM mengakui bahwa pedang tersebut milik rekannya, Wahyu alias Sableng, yang kabur saat polisi menghentikan mereka.
“Wahyu alias Sableng berhasil melarikan diri ketika polisi menghentikan rombongan mereka, namun kami berhasil mengamankan barang bukti yang ia tinggalkan di lokasi,” tambah Fahmi.
Atas insiden ini, MM beserta empat teman lainnya segera dibawa ke Polsek Waru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sebuah motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi W-2744-OB, yang digunakan oleh tersangka.
AKP Fahmi menjelaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin termasuk pelanggaran serius, apalagi jika digunakan untuk tindakan yang mengancam keselamatan orang lain. “MM kini terancam hukuman berat. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Dengan adanya patroli rutin seperti ini, polisi berharap dapat mencegah tindak kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (*)
Tinggalkan Balasan