1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM di Satpas Colombo Surabaya: Dukungan terhadap Program Jaminan Sosial Nasional
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Mulai 1 November 2024, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan aturan baru terkait proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayahnya. Setiap pemohon SIM, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, diwajibkan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dan tanpa tunggakan. Kebijakan ini akan berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo, Surabaya, sebagai langkah mendukung program jaminan sosial kesehatan nasional.
Kebijakan ini dilandasi oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur perubahan atas peraturan sebelumnya terkait penerbitan SIM. Hal ini juga menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang menginstruksikan berbagai lembaga untuk mengoptimalkan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan dokumen resmi, termasuk SIM.
Menurut AKP Sigit Eka Sahudi, S.H., Kepala Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, aturan baru ini berlaku untuk semua kategori SIM, mulai dari SIM A, SIM C, hingga kategori SIM lainnya. “Pemohon SIM harus memiliki BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak memiliki tunggakan. Ini berlaku bagi semua golongan SIM, baik SIM A, C, maupun lainnya,” jelas AKP Sigit dalam konferensi pers yang digelar pada 31 Oktober 2024.
Lebih lanjut, AKP Sigit menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, sejalan dengan target pemerintah meningkatkan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Dengan adanya aturan ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan semakin meningkat. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh warga,” imbuhnya.
Bagi pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan, pihak Satpas Colombo menyediakan fasilitas pendaftaran yang mudah. Calon peserta BPJS dapat mendaftar melalui layanan PANDAWA di WhatsApp pada nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN. Tidak hanya itu, di area Satpas Colombo juga akan tersedia petugas BPJS Kesehatan yang siap membantu proses pendaftaran bagi para pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Sementara itu, kebijakan ini diharapkan membawa manfaat positif dalam jangka panjang, baik dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat maupun dalam meningkatkan partisipasi warga dalam program jaminan sosial pemerintah. Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengurus SIM diimbau untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif dan tanpa tunggakan sebelum datang ke Satpas Colombo Surabaya. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi hambatan dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, Satpas Colombo Surabaya dan BPJS Kesehatan telah menyediakan saluran informasi yang bisa diakses oleh publik. Masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Satpas Colombo atau kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan panduan lengkap terkait persyaratan baru ini.
Kebijakan baru ini merupakan langkah strategis dalam mendorong peran aktif masyarakat dalam program JKN dan memperkuat dukungan terhadap sistem kesehatan nasional. Kepolisian berharap, dengan adanya aturan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan kesehatan, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan