Penangkapan di Kandang Ayam: Satreskoba Gresik Ungkap Jaringan Narkoba di Pulau Bawean
Laporan: Iswahyudi Artya
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM — Satreskoba Polres Gresik mencetak keberhasilan penting dalam pemberantasan narkoba di wilayah Pulau Bawean. Polisi berhasil menangkap MS (47), seorang pria asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. MS ditangkap pada Kamis malam, 31 Oktober 2024, setelah petugas menemukan bukti kuat berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kandang ayam di belakang rumahnya.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah MS, khususnya di area kandang ayam yang sering didatangi pria itu pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik MS hingga akhirnya melakukan penggeledahan di lokasi.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 10,79 gram. Barang bukti sabu tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam kantong plastik kresek warna hijau yang dikubur di dalam tanah, tidak jauh dari kandang ayam. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain tujuh plastik klip kosong, satu dompet hitam, timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp2 juta, serta satu unit ponsel Nokia 105 yang diduga digunakan MS untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 14 poket sabu siap edar. Tersangka menyimpan narkoba tersebut di dalam tanah dekat kandang ayam untuk menghindari kecurigaan. Ini adalah modus yang terbilang baru dan licik,” ujar Iptu Joko pada Kamis (7/11/2024). Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba di Bawean.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan polisi berkembang hingga berhasil menangkap seorang tersangka lain, ST, yang diyakini turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. ST kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pihak kepolisian, ST diyakini memiliki peran penting dalam jaringan narkoba yang merambah wilayah Bawean.
“Kasus ini terus kami kembangkan. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah Bawean. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” tambah Iptu Joko.
Atas perbuatannya, MS dikenai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kedua pasal ini membawa ancaman hukuman yang berat bagi MS, yang diduga sudah cukup lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bawean.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian. Kepolisian Polres Gresik berharap partisipasi serupa akan terus berlangsung guna membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Kasatreskoba mengapresiasi warga yang bersedia memberikan informasi penting yang berujung pada penangkapan pelaku jaringan narkoba di Bawean. “Tanpa bantuan masyarakat, mungkin kasus ini tidak akan terungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi Gresik yang bersih dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Polres Gresik bertekad untuk terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba di wilayahnya, memastikan Gresik tetap aman dan kondusif. (*)
Tinggalkan Balasan