Laporan: Ninis Indrawati

MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Polres Mojokerto Kota, di bawah Polda Jawa Timur, berhasil mencatat sejarah sebagai kepolisian pertama di provinsi tersebut yang mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp2 miliar. Pengungkapan ini merupakan langkah inovatif dalam memerangi kejahatan narkoba melalui pendekatan finansial dengan menyita aset para pelaku.

Baca Juga:  Wujud Transformasi Pelayanan Publik Polri yang Modern dan Humanis, Kapolres Madiun Kota Resmikan Gedung SPKT Terpadu

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (18/11). Acara tersebut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, yang didampingi oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri.

Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial MM, seorang bandar narkoba yang aktif menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Tersangka berhasil diringkus pada Oktober 2024 setelah menjalani operasi pengawasan ketat oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Pencanangan Pakta Integritas, Kanwil Ditjenpas NTT Mantapkan Visi Pelayanan Prima 2025

\”Penyelidikan menunjukkan bahwa MM terlibat dalam transaksi narkoba dengan nilai perputaran mencapai Rp2 miliar setiap bulan. Hal ini setara dengan distribusi sabu-sabu sebanyak 1 hingga 2 kilogram per bulan,\” ujar Kombes Pol Robert.

Lebih lanjut, polisi melakukan asset tracing terhadap tersangka dan menemukan sejumlah aset senilai lebih dari Rp2,5 miliar. Di antara aset yang disita adalah beberapa kendaraan mewah seperti Mitsubishi Xpander, Honda Brio, dan Kawasaki Ninja, serta uang tunai Rp530 juta.

Baca Juga:  Merasa Difitnah di TikTok, Ivan Tempuh Jalur Hukum Laporkan Owner Rental Mobil Sidoarjo ke Polda Jatim 

Pengungkapan ini menjadi tonggak penting dalam strategi pemberantasan narkoba. Kombes Pol Robert menegaskan bahwa perintah Mabes Polri jelas: memberantas narkoba tidak cukup dengan menangkap pelakunya, tetapi juga harus memiskinkan mereka melalui penyitaan aset.

\”Kasus ini menjadi pilot project untuk penanganan TPPU oleh Polres di Jawa Timur. Dengan menyita aset hasil kejahatan, kita memberikan pukulan besar kepada jaringan narkoba,\” jelasnya.

Baca Juga:  Yasir Putra Bener Resmi Dilantik Pimpin Macan Asia Indonesia Kabupaten Semarang, Siapkan Gebrakan Ketahanan Pangan dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Langkah strategis ini juga dianggap sejalan dengan Asta Cita, program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Telkom Witel Sumut Sukseskan Digitalisasi Universitas Sumatera Utara Melalui Proyek One Data

Program tersebut mendorong penguatan hukum untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus mengembangkan pendekatan inovatif dalam penegakan hukum.

Baca Juga:  Menuliskan Mimpi, Menata Masa Depan: 100 Pelajar Katolik Salatiga Ikuti Workshop Perencanaan Karier

Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan langkah yang lebih efektif, salah satunya melalui TPPU,\” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi: 4 unit mobil (Mitsubishi Xpander, Honda Brio, Daihatsu Feroza, dan L300, 3 unit motor (Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion,Uang tunai Rp530 juta,1 unit iPhone 14 Pro Max,1 kartu ATM BCA.

Keberhasilan Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus TPPU ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penegakan hukum konvensional.

Baca Juga:  Polsek Asemrowo Surabaya Tebar Kebaikan: Ratusan Takjil Dibagikan untuk Warga di Bulan Ramadan

Dengan menyasar sisi ekonomi pelaku, Polri berharap dapat memutus rantai kejahatan sekaligus menciptakan efek jera yang signifikan.

Langkah inovatif ini diharapkan menjadi model bagi Polres lain di Jawa Timur dan Indonesia dalam melaksanakan tugas pemberantasan narkoba secara komprehensif. (*)