Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Polda Sumatera Utara terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 November 2024, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membeberkan capaian signifikan selama 64 hari terakhir.

Baca Juga:  Pengamanan Logistik Pilkada 2024: Forkopimda Surabaya dan Kapolres Tanjung Perak Cek Kesiapan Gudang KPU

\”Perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah misi penyelamatan generasi bangsa,\” tegas Kapolda di hadapan awak media. Operasi yang berlangsung sejak 9 September hingga 11 November 2024 berhasil mengungkap 32 kasus besar dan menangkap 51 pelaku dari jaringan internasional maupun nasional.

Baca Juga:  Sidoarjo Siap Tindak Tegas Melalui Operasi Zebra Semeru 2024: Komitmen Terhadap Keselamatan Lalu Lintas

Barang bukti yang disita mencapai angka fantastis: 201,68 kilogram sabu, 272,23 kilogram ganja, dan 40.118 butir ekstasi, dengan estimasi penyelamatan 1.935.758 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Juga:  Menembus Alam, Menyapa Rakyat: Kodim 0714/Salatiga Gelar Trabas Sosial di Kab Semarang

Irjen Pol. Whisnu menjelaskan, narkoba jenis sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut, seperti Bagan Asahan dan Belawan. Sementara itu, ganja didistribusikan dari Aceh menuju Medan melalui jalur darat. Jaringan nasional juga terlibat aktif dalam mengedarkan barang haram ini ke kota-kota besar seperti Lampung, Makassar, dan Medan.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 4 Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Terkait modus operandi, Kapolda mengungkap berbagai cara unik yang digunakan pelaku, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam fiber kuning di sampan, koper, kendaraan pribadi, hingga menyelipkannya di dapur rumah. \”Namun, sehebat apa pun taktik mereka, kami akan terus memburu hingga jaringan ini tuntas,\” ujarnya.

Baca Juga:  Aksi Nekat Tengah Malam Digagalkan! Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid di Kecandran Salatiga Diciduk Warga dan Polisi

Kapolda memastikan bahwa seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan secara transparan. Sebanyak 200 kilogram sabu dimusnahkan pada hari konferensi pers sebagai bukti nyata keseriusan pihak kepolisian.

Baca Juga:  PKS Jateng Punya Nakhoda Baru: Hadi Santoso Siap Jalankan Misi Besar 2025–2030

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati bagi bandar besar.

Baca Juga:  Satpas Colombo Surabaya Hadirkan Layanan SIM Disabilitas: Bukti Kepedulian Polrestabes terhadap Kesetaraan Hak di Jalan Raya

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang aktif berkontribusi dalam memberikan informasi. “Kerja sama antara polisi, masyarakat, dan media adalah kunci menciptakan Sumut yang bebas narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Telkom Witel Sumut Pastikan Layanan Prima untuk Pelanggan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Operasi ini disebut Kapolda sebagai langkah strategis yang berkelanjutan untuk membersihkan sarang-sarang narkoba di Sumatera Utara. “Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari komitmen kami untuk mewujudkan masa depan yang bersih dari narkoba,\” tutup Irjen Pol. Whisnu.

Baca Juga:  Operasi Tumpas Semeru 2024: Polrestabes Surabaya Tangkap 83 Tersangka, Ungkap Jaringan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah

Operasi besar ini menegaskan posisi Sumatera Utara sebagai garda terdepan dalam perang melawan jaringan narkoba, baik internasional maupun domestik. Keberhasilan ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui bisnis narkoba akan menghadapi tindakan hukum tanpa ampun. (*)