Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Polda Sumatera Utara terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 November 2024, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membeberkan capaian signifikan selama 64 hari terakhir.

Baca Juga:  Heru MAKI Tegaskan Surabaya Aman: Premanisme Hanya Ulah Segelintir Oknum, Jaga Martabat Kota Pahlawan dari Framing Negatif

\”Perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah misi penyelamatan generasi bangsa,\” tegas Kapolda di hadapan awak media. Operasi yang berlangsung sejak 9 September hingga 11 November 2024 berhasil mengungkap 32 kasus besar dan menangkap 51 pelaku dari jaringan internasional maupun nasional.

Baca Juga:  Satresnarkoba Boyolali Gagalkan Peredaran Sabu, Tersangka Digelandang Bersama BB 13,75 Gram

Barang bukti yang disita mencapai angka fantastis: 201,68 kilogram sabu, 272,23 kilogram ganja, dan 40.118 butir ekstasi, dengan estimasi penyelamatan 1.935.758 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Juga:  Sijago Merah Lalap 140 Kios di Pajak Baru Serbalawan, Polsek Sigap Evakuasi Pedagang Tanpa Korban Jiwa

Irjen Pol. Whisnu menjelaskan, narkoba jenis sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut, seperti Bagan Asahan dan Belawan. Sementara itu, ganja didistribusikan dari Aceh menuju Medan melalui jalur darat. Jaringan nasional juga terlibat aktif dalam mengedarkan barang haram ini ke kota-kota besar seperti Lampung, Makassar, dan Medan.

Baca Juga:  Pilkada Simalungun Panas, ASN Netral: Osnidar Marpaung Jadi Sasaran, RHS Diduga Kendalikan SKPD

Terkait modus operandi, Kapolda mengungkap berbagai cara unik yang digunakan pelaku, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam fiber kuning di sampan, koper, kendaraan pribadi, hingga menyelipkannya di dapur rumah. \”Namun, sehebat apa pun taktik mereka, kami akan terus memburu hingga jaringan ini tuntas,\” ujarnya.

Baca Juga:  Menuju Salatiga Tertib, Wujudkan Kota Tanpa Tuna Sosial 2026, Perda Baru Mulai Disosialisasikan

Kapolda memastikan bahwa seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan secara transparan. Sebanyak 200 kilogram sabu dimusnahkan pada hari konferensi pers sebagai bukti nyata keseriusan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Dari Cebongan, Sabu 117 Gram Digagalkan: Polres Salatiga Berhasil Ringkus Pengedar Barang Haram, Kapolres Veronica "Kami Tak Akan Biarkan Generasi Hancur!"

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati bagi bandar besar.

Baca Juga:  SMAN 1 Raya Raih Juara Umum II di Kejurcab Wushu Simalungun, Kepala Sekolah Dorong Atlit untuk Terus Berlatih

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang aktif berkontribusi dalam memberikan informasi. “Kerja sama antara polisi, masyarakat, dan media adalah kunci menciptakan Sumut yang bebas narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Antikorupsi melalui Penandatanganan Pakta Integritas 2025

Operasi ini disebut Kapolda sebagai langkah strategis yang berkelanjutan untuk membersihkan sarang-sarang narkoba di Sumatera Utara. “Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari komitmen kami untuk mewujudkan masa depan yang bersih dari narkoba,\” tutup Irjen Pol. Whisnu.

Baca Juga:  Sinergi Tanpa Batas, Polsek Prigen Rayakan HUT ke-80 TNI Bersama Koramil 0819 Prigen

Operasi besar ini menegaskan posisi Sumatera Utara sebagai garda terdepan dalam perang melawan jaringan narkoba, baik internasional maupun domestik. Keberhasilan ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui bisnis narkoba akan menghadapi tindakan hukum tanpa ampun. (*)