Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA| SUARAGLOBAL.COM – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di rumahnya di daerah Wonorejo, Tegalsari, pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tersangka yang diketahui bernama DJI alias P bin M (Alm) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Jember, Polres dan Lapas Kelas IIA Tingkatkan Integrasi Pengamanan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat sekitar 6,12 gram dan 25 butir tablet ekstasi berwarna biru dengan logo ā€œDoraemonā€ seberat 10,79 gram. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak bekas tempat ponsel di atas meja lantai dua rumah tersangka. Barang bukti lainnya yang ditemukan termasuk timbangan elektrik, klip plastik, dan alat skrop yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Baca Juga:  Hijaukan Kota, Kodim 0714/Salatiga Bagikan Ratusan Bibit Pohon untuk Warga

Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial KJ (DPO), yang memerintahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke tempat tertentu di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga:  Praktik Gelap Solar Subsidi di Salatiga Terkuak, Diduga BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Operasional Sumur Bor, Jaringan Pemasok Masih Diburu PolisiĀ 

Dalam pengakuannya, DJI telah beberapa kali mengantarkan narkotika dan menerima upah berupa uang tunai serta pil ekstasi. Tersangka mengaku bahwa ia sudah menjadi kurir narkoba sejak Agustus 2024 dan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- setiap kali melakukan pengiriman narkotika.

Baca Juga:  Dua Pemuda Diringkus Polisi: Langkah Tegas Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran NarkobaĀ 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Suria mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya, 22 November 2024.

Baca Juga:  Polres Kediri Bekali Duta Kamtibmas Pelajar, Wujudkan Sekolah Aman dan Tertib

Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun kurir, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,\” ujar suria.

Baca Juga:  UIN Salatiga Cetak 3.167 Guru Profesional, Menteri Wihaji Tegaskan Peran Guru Tak Akan Tergantikan Teknologi

Tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih memburu rekan tersangka, KJ, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Plt. Kapolres Boyolali Kombes Pol Budi Adhy Buono Pimpin Langsung Pengamanan Liga 4 Jawa Tengah, PERSEBI Boyolali Raih Kemenangan Dramatis

Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Transformasi Pendidikan Islami: 11 Pimpinan Baru SIT Bina Insani Resmi Dilantik, Siap Jalankan Kurikulum Kekhasan 2025

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,\” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Situbondo Berhasil Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga Surabaya agar tetap bebas dari pengaruh negatif narkotika.

Baca Juga:  Misteri Sate Beracun yang Gegerkan Boyolali Terpecahkan, Pelakunya Orang Terdekat Korban

Polisi berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya ini dengan melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika yang terjadi di lingkungan mereka.surabaya bersinar. (*)