Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tiga hari terakhir.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Bayangi Libur Nataru, Polda Jatim Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Ali melalui Kasihumas Polres Madiun Kota, Ipda Ubaidilah petugas dari Sat Narkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim dari Tiga tersangka itu Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 1, 06 gram.

Baca Juga:  Batu Vespa Fest 2025: Polres Batu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Semarak Pecinta Skuter

\”Barang bukti sabu dan dua motor sudah kita amankan bersama Tiga tersangka,\” kata Ipda Ubaidilah, Jumat (29/11).

Kasihumas Polres Madiun Kota ini menjelaskan, tersangka ditangkap di TKP yang berbeda.

Baca Juga:  RSJ Menur Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Prioritaskan Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Untuk Tersangka berinisial M. J (24 tahun) Warga Taman Kota Madiun berhasil ditangkap di Jl. Margatama Asri VIII Kecamatan Taman Kota Madiun.

Dalam pengkapanya pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Madiun Kota Polda Jatim.

Baca Juga:  Lupa Pastikan Bara Padam, Lahan dan Tanaman Bambu Warga Tingkir Lor Dilalap Si Jago Merah

Sedangkan tersangka lainya yaitu B.W. dan Z.U ditangkap di Jalan Puspowarno Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Kasihumas menambahkan ketiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hjiuman minimal 4 (empat) tahun Penjara.

Baca Juga:  Lapak Daging di Pasar Raya Salatiga Mendadak Sepi, Pedagang Mogok 5 Hari Akibat Harga Sapi Melambung

Polres Madiun Kota akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akarnya.

Kasihumas Polres Madiun Kota juga menghimbau kepada generasi muda Kota Madiun untuk menjauhi narkoba, memahami bahayanya, berani melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba.

\”Mari kita semua aktif dalam kampanye anti narkoba,\”tandasnya. (*)