Laporan: Iswahyudi Artya

PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang residivis narkoba yang sedang bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Musnahkan 15 Kilogram Sabu dan Ganja: Bukti Nyata Perang terhadap Narkoba

Tersangka berinisial RA (43), warga asal Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, kembali terjerat kasus serupa meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Probolinggo untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Baca Juga:  Diduga Rem Bermasalah, Dump Truk Alami Laka Tunggal, Tabrak Guardrail di JLS Salatiga

Penangkapan terhadap RA juga sesuai dengan komitmen mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang,\” kata AKP Nanang, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:  Sijago Merah Lalap Pabrik Kayu di Kranggan Temanggung, Puluhan Petugas Gabungan Diterjunkan, Kerugian Capai Rp2 Miliar 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba menemukan bahwa transaksi narkoba tersebut dilakukan oleh RA. Saat petugas melakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi hitam yang berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa klip sabu dengan total berat 1,29 gram serta alat hisap atau bong yang dibawa oleh tersangka dalam tas selempangnya.

Baca Juga:  Babinsa Alun-Alun Contong Ajak Warga RW 3 Perkuat Keamanan dan Kebersamaan Lingkungan

Tersangka RA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selain sabu, kami juga menemukan alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba,\” jelas AKP Nanang.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. RA dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Tangkal Pengaruh Medsos, Polres Tanjung Perak Gandeng Warga Bahas Kenakalan Remaja Lewat Jumat Curhat

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba yang harus diberantas. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,\” tegas AKP Nanang.

Tersangka yang merupakan residivis ini kini akan menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman berat. Dengan ditangkapnya RA, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat. (*)