Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersajam yang beraksi di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 01.50 wib itu menimpa seorang mahasiswi saat pulang kuliah malam.

Baca Juga:  Bupati Subandi Tekankan Transformasi Layanan Publik di Apel Besar ASN Sidoarjo

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) itu korban dipepet oleh 6 tersangka dan motor korban dirampas.

\”Satu tersangka dari komplotan tersebut sudah kami tangkap, dan terbaru ada 2 tersangka lagi berhasil ditangkap Polsek Lakarsantri,\” AKBP Jumhur, Kamis (26/12).

Baca Juga:  Kolaborasi SMPIT Insan Madani dan Kodam IV Diponegoro: Gembleng 65 Siswa dengan Latihan Kepemimpinan dan Disiplin

Tersangka yang ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yakni RAR, warga Kenjeran Surabaya.

\”RAR ini berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama,\” ungkap AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Tak Ada Jawaban Saat Dipanggil, Lansia 78 Tahun Ditemukan Telentang Tak Bernyawa di Kamar Kos, Polisi Lakukan Olah TKP

Sementara itu dua tersangka begal dari komplotan ini yang ditangkap Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya adalah berinisial AY (19) dan AS (20).

Mereka ditangkap setelah membegal motor Honda Vario milik RA (19) di Jalan Lakarsantri-Driyorejo pada Senin (21/10/2024) dini hari.

Baca Juga:  Kejuaraan Ganesha Cup 3 Piala Kapolres Salatiga: Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Muda

AKBP Jumhur menambahkan, tersangka AS berperan membawa motor korban dan membawa sajam,sedangkan AY melakukan pembegalan.

\”Untuk tersangka yang masih DPO yakni AR berperan sebagai joki motor dan menghadang korban bersama AD dan RB,\” tambah AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Polres Batu Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi

Komplotan begal ini menjalankan aksinya, berawal nongkrong di pinggir jalan kemudian ada yang lewat dan diikuti lalu dirampas motornya.

Hasil kejahatannya motor korban sudah dijual dan satu tersangka ini mengatakan bahwa dia mendapatkan bagian sebesar Rp 750 ribu.

Baca Juga:  Super Hero Turun ke Jalan: Cara Kreatif Satlantas Malang Sosialisasikan Operasi Zebra 2025

\”Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka,\” terangnya.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga:  Aksi Terekam CCTV, Viral di Medsos: Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih Diburu

Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang juga berhasil menggagalkan aksi kejahatan.

\”Banyak kejahatan yang terjadi di jalanan yang berawal digagalkan oleh masyarakat,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  Transaksi Lewat WhatsApp, 4 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Semarang: Ribuan Pil G dan Sabu Diamankan

Ia menghimbau agar masyarakat juga pro aktif dalan menjaga Kamtibmas dan segera melaporkan ke Polisi terdekat saat melihat atau mengalami tindak kejahatan. (*)