Laporan: S Hadi Purba

SIMALUNGUN – Dalam upaya memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Peranginangin, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun, AKBP Suhana Sinaga, resmi menandatangani perjanjian kerja sama pada Selasa (14/1/2025). Acara tersebut berlangsung di Kantor BNNK Simalungun dengan suasana penuh komitmen untuk membangun sinergi antarlembaga.

Perjanjian ini berfokus pada upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.

Baca Juga:  Polwan Humanis di Bondowoso Bagi-Bagi Teh Dingin ke Pengantre BBM, Warga Antusias dan Terhibur

Dalam sambutannya, Kalapas Robinson Peranginangin mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan BNNK Simalungun. Ia menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan langkah penting untuk menciptakan kondisi yang bebas dari narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

\”Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi dari BNNK Simalungun selama ini. Kami berharap melalui perjanjian kerja sama ini, kita sana lebih memperkuat langkah-langkah strategis untuk menciptakan lingkungan Lapas yang steril dari penyalahgunaan narkotika,\” ujar Robinson.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Mengamankan 18 Sepeda Motor dalam Judi Sabung Ayam di Jogorogo

AKBP Suhana Sinaga turut menyampaikan pandangannya, bahwa kerja sama ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, termasuk warga binaan, dari dampak buruk narkotika.

\”Kami percaya bahwa kerja sama yang solid antara BNNK dan Lapas Narkotika akan membawa hasil yang nyata dalam mencegah peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan,\” tutur Suhana.

Baca Juga:  Terbongkar di Dekat Pemakaman: Polsek Sokobanah Gerebek Arena Sabung Ayam Ilegal di Dusun Panjalin

Penandatanganan ini juga diiringi diskusi strategis tentang langkah-langkah implementasi, termasuk rencana pelatihan dan sosialisasi bahaya narkoba bagi petugas lapas dan warga binaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk terus berkoordinasi, berbagi informasi, serta menggelar operasi bersama guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga:  Aksi Peredaran Sabu Terbongkar, Satresnarkoba Tanjung Perak Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti 

Perjanjian ini mencerminkan komitmen yang kuat dari pemerintah melalui lembaga terkait untuk menjadikan pemberantasan narkotika sebagai prioritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. (*)