Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus perampokan yang mengguncang Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo. Dua dari tiga pelaku perampokan terhadap seorang warga lanjut usia, Paulina Siahaya (69), telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa aksi perampokan yang terjadi pada 6 Januari 2025 itu dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku, KS (51), warga Wringinanom, Gresik. KS pernah menggadaikan perhiasan kepada korban, namun akibat tidak mampu menebusnya tepat waktu, korban terus menagih hingga memicu dendam. KS kemudian mengatur perampokan dengan melibatkan MA (48), warga Mojokerto, dan KY (40), yang berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga:  Residivis Kembali Beraksi, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam

“Saat ini, KY masih dalam pengejaran, sementara KS dan MA telah berhasil kami amankan,” ujar AKP Abid pada Jumat (24/1/2025).

Perampokan dilakukan dengan cara yang terencana. KS, yang mengetahui detail rumah korban, memberikan informasi kepada MA dan KY. Keduanya mendatangi rumah korban dengan berpura-pura bertamu, menanyakan keberadaan anak korban, lalu menyerang korban saat lengah.

Baca Juga:  Wali Kota Robby Hernawan Kukuhkan 10 Pejabat Baru, Birokrasi Diharap Lebih Lincah, Siap Hadapi Tantangan Baru

Saat korban berada di dapur untuk mengambil minuman, kedua pelaku menyeretnya ke kamar tidur, mengikat tangan dan kakinya, lalu mengacak-acak lemari untuk mencari barang berharga. Pelaku membawa kabur emas seberat 25 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 500 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Gresik di bawah pimpinan Ipda Andi Muh. Asyraf bergerak cepat. Penyelidikan intensif mengarahkan tim ke lokasi persembunyian KS di Wringinanom, Gresik, di mana pelaku pertama ditangkap. Pengembangan kasus mengarah ke Mojokerto, tempat MA akhirnya diringkus.

Baca Juga:  Sholawat dan Doa Bersama di Mapolda Jatim: Upaya Menjaga Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

“Kami juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yaitu Honda Beat hitam dan Honda Supra merah hitam, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Abid.

Baca Juga:  Wujud Transformasi Pelayanan Publik Polri yang Modern dan Humanis, Kapolres Madiun Kota Resmikan Gedung SPKT Terpadu

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Gresik juga terus memburu KY, pelaku buron, guna menyelesaikan kasus ini sepenuhnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindak tindak pidana dengan cepat dan efisien. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi ancaman kriminalitas.

Baca Juga:  Gerak Cepat: Penangkapan Pembunuhan Keji, Dalam Waktu 22 Jam, “Kapolda Jawa Tengah Berikan Apresiasi Anggotanya”

“Polres Gresik berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap pelaku yang buron segera tertangkap,” tutup AKP Abid.

Sementara itu, kondisi korban saat ini telah berangsur pulih meski masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron. (*)