Laporan: Anil Rahman

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Maraknya kasus fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial semakin meresahkan. Dengan modus akun anonim dan ancaman terhadap korban, pelaku kerap menyebarkan informasi bohong yang sulit diverifikasi. Salah satu kasus terbaru terjadi di Surabaya, di mana seorang wanita berinisial AY melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang berinisial SA.

Korban AY telah mengeluarkan somasi pertama terhadap akun media sosial Instagram bernama @itz_me, yang diketahui dimiliki oleh Siti Aminatuzzuriyah, seorang warga Bangil, Pasuruan, yang berdomisili di Dusun Mojorejo.

Baca Juga:  Pantau Puncak Arus Balik Dini Hari, Seskab Teddy Bersama Menteri Perhubungan Sapa Pemudik di Pulo Gebang

“Siti telah melakukan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik dengan cara meneror saya dan menyebarkan berita bohong kepada beberapa teman dekat saya tanpa bukti yang jelas. Bahkan, ketika saya mencoba mengonfirmasi melalui telepon, dia tidak berani mengangkat dan justru terus melakukan teror serta ancaman,” ujar AY.

Saat ini, terduga pelaku dikabarkan melarikan diri ke Malang. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses, dan pihaknya siap membawa laporan ke pihak kepolisian jika somasi yang telah diterbitkan tidak diindahkan.

Baca Juga:  Bersanding Dengan Pandemi Covid-19, Gereja St. Paulus Miki Salatiga Selenggarakan Pelatihan Berkelanjutan Menanam dan Merawat Sayur di Masyarakat

“Semua bukti telah kami kumpulkan, cukup lengkap dan jelas siapa yang berada di balik akun-akun bodong yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik ini. Setelah kami telusuri, memang benar bahwa pemilik akun adalah Siti Aminatuzzuriyah, yang merupakan teman klien kami. Kini, dia telah melarikan diri ke daerah Malang,” tegas kuasa hukum korban.

Secara hukum, pelaku fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, jika pelaku menyebarkan informasi elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE Tahun 2024.

Baca Juga:  Tanpa Pungutan! Polres Ngawi Kembalikan Motor Hasil Ungkap Curanmor, Tuai Apresiasi Warga 

Kuasa hukum korban menekankan bahwa motif pelaku masih belum jelas, tetapi dampaknya terhadap korban sangat merugikan.

“Harkat dan martabat klien kami telah tercoreng akibat tindakan pelaku. Kami berharap terduga pelaku bersedia bertemu dengan klien kami dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak ada itikad baik, kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapasan Menuju Pusat Budaya Pecinan: Kolaborasi Kreatif Hidupkan Identitas Lokal

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Fitnah dan ujaran kebencian bukan hanya dapat merusak reputasi seseorang, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. (*)