Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka yang baru ditetapkan adalah seorang perempuan berinisial AB (34), yang berperan sebagai penjemput Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, mengonfirmasi bahwa AB telah diperiksa pada 23 Januari 2025 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Baca Juga:  Peringatan May Day 2025 di Surabaya Berlangsung Tertib, Polisi Pastikan Tidak Ada Senjata Api

“Kami periksa 23 Januari 2025 lalu dan kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang kami tahan,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Peran AB dalam Jaringan TPPO

Berdasarkan hasil penyelidikan, AB memiliki peran krusial dalam jaringan ini. Ia bertugas menjemput para CPMI, baik yang akan ditampung terlebih dahulu maupun yang langsung diberangkatkan ke luar negeri. Selain itu, AB diketahui merupakan orang kepercayaan dari tersangka utama HNR (45).

Baca Juga:  Kades di Kudus Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Bongkar Kerugian Negara Rp571 Juta

“AB ini berperan aktif melakukan penjemputan para CPMI. Dia juga orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya, HNR,” ungkap Yudi.

Dengan penetapan AB sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus TPPO ini bertambah menjadi tiga orang, yaitu HNR (45), DPP (37), dan AB (34). Ketiganya kini telah diamankan di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga:  Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026 di Sine Diperketat, Pemerintah Gandeng Petani Kawal Distribusi hingga Kios

Asal Mula Kasus TPPO di Malang Kota

Kasus ini pertama kali terungkap pada November 2024 setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap CPMI berinisial HN (21) di sebuah rumah penampungan ilegal di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

HN mengalami penganiayaan setelah diduga secara tidak sengaja menyebabkan kematian anjing peliharaan tersangka HNR. Dari kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah penampungan tersebut merupakan tempat perekrutan ilegal bagi CPMI. Tempat itu diketahui dikelola oleh PT NSP yang ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Terima Penghadapan Taruna Poltekip 55, Pimti Kemenkumham Jateng Tekankan Integritas

Potensi Tersangka Baru dan Jerat Hukum

Meski sudah ada tiga tersangka, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kalau kemungkinan tersangka bertambah, kita belum berani bicara. Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu,” jelas Yudi.

Baca Juga:  Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman Berikan Tali Asih

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:

Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 71 huruf (c) dan (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Touring Bersholawat: Cara Santun Polres Pasuruan Menyapa Jalan Raya dengan Doa dan Edukasi Keselamatan

Hingga kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus TPPO ini. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. (*)