Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa mereka di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Dampak Besar bagi Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memastikan bahwa dana hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan domestik.

Baca Juga:  Operasi Patuh Candi 2024: Mengukuhkan Ketertiban Lalu Lintas dengan Sentuhan Humanis

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Prabowo.

Pemerintah memproyeksikan bahwa kebijakan ini akan menambah devisa hingga 80 miliar dolar AS sepanjang tahun 2025, dan jika berjalan penuh selama 12 bulan, nilainya diperkirakan bisa melampaui 100 miliar dolar AS.

Baca Juga:  Spesialis 'Petik' L300 Kena Batunya, Sanksi Pasal 363 KUHP Pidana Menanti. Apa Sanksinya, Berikut Ini Detailnya

Sektor yang Wajib Mematuhi Kebijakan Ini

Dalam regulasi baru ini, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya sudah mengatur mekanisme penyimpanan DHE SDA.

Baca Juga:  Ida Nurul Farida Serap Aspirasi Guru Getasan, Tekankan Regenerasi Bangsa Lewat Penguatan Dunia Pendidikan

Fleksibilitas bagi Eksportir

Meski devisa wajib disimpan dalam negeri, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam penggunaannya, antara lain:

1. Menukar DHE SDA ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional bisnis.

2. Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam valuta asing.

3. Membayar dividen dalam bentuk valuta asing kepada pemegang saham.

Baca Juga:  Viral! Mahasiswa di Mojosongo Jadi Korban Pengeroyokan, Polres Boyolali Menggelar konferensi Pers dan Tangkap Empat Pelaku

4. Membayar pengadaan barang dan jasa, seperti bahan baku dan barang modal yang tidak tersedia di dalam negeri.

5. Membayar kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing.

Sanksi bagi yang Melanggar

Bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dengan evaluasi berkala untuk memastikan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga:  Polres Malang Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2025: Bukti Polisi Makin Humanis dan Berkelas Nasional

Dukungan dari Menteri dan Pejabat Terkait

Dalam konferensi pers ini, Presiden Prabowo didampingi oleh beberapa pejabat tinggi, di antaranya:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua Dewan Energi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Pantukhir Subpanpus Caba PK TNI AD Reguler Pria, Khusus Kopassus dan Kostrad TA 2023

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat cadangan devisa, serta meningkatkan nilai tambah sektor sumber daya alam bagi Indonesia. (*)