Laporan: Ninis Indrawati

MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM– Seorang preman kampung berinisial AT (27) yang sempat buron karena kasus pengeroyokan terhadap dua pegawai PLN akhirnya berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto.

Penangkapan AT dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

AT ditangkap setelah melarikan diri pasca kejadian pengeroyokan yang melibatkan dirinya dan tiga rekannya: BP (24), RK (38), dan seorang lagi yang dikenal dengan nama Mik.

Baca Juga:  213 Ribu Pengendara Teredukasi: Polres Pasuruan Jadikan Ops Zebra Semeru 2025 sebagai Gerakan Budaya Tertib Lalu Lintas

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di depan sebuah warung nasi di Dusun Kedungmaling. Korban adalah Khoirul Akhsin (34) dan Aris Saputra (39), keduanya pegawai PLN yang saat itu hendak sarapan usai memperbaiki gangguan listrik di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Iptu Suparno, KBO Satreskrim Polres Mojokerto, para pelaku merasa tersinggung karena mengira motor salah satu dari mereka diserempet oleh korban. “Pelaku merasa tidak dihormati sebagai warga setempat dan emosi tak terkendali, sehingga langsung melakukan pengeroyokan dengan batu dan kayu,” jelasnya pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca Juga:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Secara Resmi Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru

Akibat insiden tersebut, Akhsin mengalami luka di bagian kepala, sementara Aris menderita lebam di tangan dan punggung. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa kaus milik tersangka, dua buah batu cor, sebatang kayu, dan dua helm proyek milik korban.

Sebelum AT ditangkap, dua rekannya lebih dulu diamankan polisi. BP dibekuk pada 28 November 2024 dini hari, sementara RK ditangkap di akhir Maret 2025.

Baca Juga:  Siaga Penuh! Lapas Purwodadi Terendam Banjir, Kalapas Pastikan Keamanan Tetap Terkendali, Koordinasi Lintas Instansi Digencarkan

Kini, AT ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aksi premanisme di wilayah Mojokerto. “Silakan hubungi Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres bila melihat tindakan pemalakan atau premanisme lainnya,” tegas Iptu Suparno. (*)