Laporan: Ninis Indrawati

MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus order fiktif layanan GoShop yang dilakukan oleh seorang perempuan muda asal Surakarta. Pelaku berinisial N.A (21), warga Kelurahan Nusukan, Kota Surakarta, ditangkap setelah menipu sejumlah driver ojek online (ojol) dengan cara memesan kosmetik palsu melalui aplikasi Gojek.

Aksi penipuan ini dilakukan dengan rapi dan terencana. Pelaku menggunakan dua akun berbeda di aplikasi Gojek, masing-masing atas nama “Sania” dan “Nur Janah”. Melalui akun-akun tersebut, N.A memesan berbagai produk kosmetik dari toko online dan meminta driver ojol untuk membayarkan terlebih dahulu barang yang dipesan. Driver kemudian diminta mengantar pesanan ke sebuah alamat di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Kota Madiun.

Baca Juga:  Seorang Remaja di Semarang Ditangkap Karena Terlibat Penganiayaan Pedagang, Polisi Dalami Dugaan Premanisme

Namun, setelah pengantaran dilakukan, diketahui bahwa alamat yang diberikan adalah palsu. Driver yang telah membayar barang tersebut tidak bisa menghubungi pemesan, dan lokasi pengiriman tidak ditemukan. Penipuan ini menyebabkan kerugian bagi para pengemudi yang menjadi korban.

Tercatat ada tiga driver ojol yang menjadi korban dalam kasus ini. Salah satunya adalah Anang Wibisono, warga Kelurahan Nambangan Kidul, yang mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu. Dua korban lainnya, Mashudi dan Dwi Purwanto, juga mengalami kerugian dengan modus yang sama.

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban kembali menerima pesanan mencurigakan yang menyerupai modus sebelumnya. Korban yang sudah curiga langsung menghubungi pihak kepolisian. Dalam penyelidikan yang dilakukan cepat oleh petugas, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Madiun Kota bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Baca Juga:  Budikdamber Pintar Undika Dorong Kemandirian Ekonomi, Warga Mojokerto Antusias Belajar Teknologi IoT

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku mengaku melakukan aksinya demi keuntungan pribadi, dengan menjual kembali kosmetik yang telah dibayarkan oleh driver ojol. Uang hasil penipuan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku memanfaatkan celah sistem pembayaran GoShop dengan menyasar driver-driver yang tidak waspada. Kami imbau kepada para pengemudi ojol untuk tidak langsung menyetujui permintaan pembayaran di muka, apalagi dari akun yang belum dikenal,” kata AKP Agus dalam konferensi pers, Senin (19/5/25).

Baca Juga:  Distribusi BBM di Jember Normal Kembali, Gubernur Khofifah Pastikan Suplai Aman

Atas perbuatannya, N.A kini dijerat dengan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan ringan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku transportasi daring untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan celah dalam sistem layanan digital. Satreskrim Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serupa. (*)