Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Dari hasil penyelidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepolisian mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat menjadi titik awal terbongkarnya kegiatan tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi. Setelah menerima laporan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis siang, 31 Juli 2025.

Baca Juga:  Mujahadah Kubro Guyubkan Umat: Bupati Subandi Pimpin Doa Ribuan Warga untuk Keselamatan Bangsa

Kapolres Gresik melalui Kasatreskrim, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa setelah memeriksa enam orang saksi yang berada di lokasi, penyidik menetapkan satu orang berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai tersangka utama. AI diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap operator alat berat, sopir truk, hingga checker, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan AI sebagai tersangka,” ujar AKP Abid, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:  Polda Jatim Dirikan 238 Pos Ketupat Semeru 2026, Polisi Siaga Layani dan Amankan Arus Mudik

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit truk diesel yang tengah mengangkut hasil tambang, satu unit excavator, tiga bundel surat jalan, sebuah buku rekap operasional tambang, serta satu kunci alat berat.

Menurut data polisi, aktivitas penambangan tanpa izin itu telah berlangsung cukup masif, tercatat sudah dilakukan sebanyak 51 kali pengangkutan atau rit.

Baca Juga:  Kloter Penutup Penuh Haru: Jamaah Haji Tertua dan Termuda Warnai Pelepasan Terakhir Sidoarjo 2025, Bupati Subandi Berikan Pesan Khusus 

Tersangka AI kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan usaha penambangan tanpa izin. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)