Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap membuktikan komitmen pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA) dengan mendeportasi JSW (51), warga Taiwan yang overstay lebih dari 60 hari. Tindakan ini dilakukan pada Kamis (15/1/26) melalui TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penerbangan China Airlines CI-762 rute Jakarta-Taipei pukul 14.40 WIB.

Baca Juga:  Ngopi Bareng Cakrukan di Warung Buffer Bersama Sopir Truk, Satlantas Tanjung Perak Gaungkan Bahaya ODOL dan Operasi Patuh 2025

Kepala Kantor Imigrasi, Ryo Achdar, menegaskan deportasi ini sebagai penegakan hukum sesuai Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setiap pelanggaran aturan keimigrasian akan ditindak tegas. JSW tinggal ilegal pasca izin habis, sehingga kami deportasi,” ujar Ryo.

Baca Juga:  Kapolda Jatim: Keamanan Stabil adalah Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Pihak Imigrasi juga memasukkan JSW ke daftar penangkalan via aplikasi Cekal Online untuk cegah kunjungan ulang. Proses deportasi sukses berkat koordinasi solid dengan tim bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Buron Ditangkap di Situbondo, Pria Paruh Baya Kangean Diduga Rudapaksa 10 Santriwati

“Kami terus awasi keberadaan WNA di wilayah kerja. Keimigrasi bukan sekadar layanan, tapi penegak hukum untuk kedaulatan negara,” tambah Ryo. Langkah ini mengingatkan semua WNA pentingnya patuh aturan imigrasi di Indonesia. (*)