Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap membongkar jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis sinte dengan mengamankan tersangka dan menyita 102,5 gram barang bukti di Kecamatan Majenang. Penggerebekan digelar Sabtu (17/1/2026) di halaman parkir minimarket.

Pelaku berinisial AP (28), warga Majenang, ditangkap usai polisi tindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran sinte di wilayah itu. Penyelidikan cepat membuahkan hasil penangkapan di tempat kejadian.

Baca Juga:  Tujuh Siswa SMK PPS 2 Ngrambe Mendadak Mual-Muntah Diduga Usai Santap MBG, Sekolah Minta Program Dihentikan Sementara

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, ungkap kronologi. “Kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal peredaran sinte di Majenang. Kami langsung selidiki hingga pelaku diamankan,” jelas Ipda Galih, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:  Kompak, Anggota TNI - POLRI Bersama - Sama Pikul Keranda Jenazah

Penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan temukan sinte dalam plastik klip plus alat timbang serta pengemas. AP akui beli via medsos Rp1,45 juta, dikirim ekspedisi ke minimarket; sudah dua kali transaksi, jual Rp100 ribu/gram sambil konsumsi pribadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda Rp10 miliar atas peredaran golongan I,” tegas Ipda Galih.

Baca Juga:  Dari Asap ke Aksi Nyata: Muh Haris Dorong PLTU Batang Naik Kelas dalam Kinerja Lingkungan dan Perkuat Hubungan Sosial

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan mendalam. Polisi kejar bandar dan perluas pengungkapan jaringan sinte. (*)