Laporan: Ninis Indrawati

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi sigap Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur (Jatim) dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berbuah hasil. Dalam hitungan hari, aparat berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pencuri sekaligus penadah.

Korban berinisial HA (39), warga Dusun Widoro, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Motor tersebut diduga digasak pelaku saat terparkir di tepi jalan.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MM (34), H (35), dan UH (34), yang seluruhnya merupakan warga Bondowoso.

Baca Juga:  Gebrakan Awal 2026! Polda Jawa Tengah Berhasil Bongkar 318 Kasus Narkoba, 386 Tersangka Digelandang

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan oleh tersangka MM pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat itu MM berjalan kaki di Jalan Saliwiryo untuk mencari pekerjaan ke rumah temannya,” ujar AKBP Aryo, Rabu (21/01/26).

Saat melintas di lokasi, MM mendapati sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nopol P 5551 AB terparkir dalam kondisi sepi dan kunci kontak masih menempel.

Baca Juga:  Jaksa Sambang Pesantren Agro Nuur El-Falah, Ini Pesan Jaksa untuk Santri

“Melihat kondisi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa ke rumahnya,” terang Kapolres yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Regident Polda Jawa Barat tersebut.

Setelah berhasil menguasai motor curian, MM menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut. H kemudian mempertemukan MM dengan tersangka UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta.

Dari transaksi tersebut, tersangka H mendapat komisi Rp50 ribu sebagai perantara.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Jateng Gandeng Disnakertrans Perkuat Literasi Ketenagakerjaan Generasi Muda Salatiga

Sementara itu, barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride

1 lembar STNK

1 buah BPKB

1 kunci kontak

yang sebelumnya diamankan polisi, telah dikembalikan ke pemilik kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. (*)