Empat Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polres Banjarnegara Amankan Pengasuh Ponpes

BANJARNEGARA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial N (52), warga Desa Karangsari, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena seluruh korban masih berstatus anak. Demi melindungi hak-hak korban, identitas mereka dirahasiakan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada April 2026 dan menimpa empat santriwati.
“Keempat korban merupakan santriwati di pondok pesantren yang dimiliki dan diasuh oleh tersangka,” ujar Kasatreskrim saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026).
Kasatreskrim mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Dalam proses tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sedang menjalankan ibadah haji. Setelah mengetahui jadwal kepulangannya ke Indonesia pada 20 Juni 2026, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba di Tanah Air,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara sejak 21 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pendiri sekaligus pengajar di pondok pesantren untuk memperoleh kepercayaan para korban.
Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan iming-iming pemberian “ijazah lolohan” atau ilmu yang disebut dapat membuat seseorang lebih pintar mengaji. Janji tersebut diduga dimanfaatkan untuk membujuk dan memperdaya para korban.
“Korban mempercayai ucapan tersangka karena yang bersangkutan memiliki wibawa sebagai pendiri dan pengajar pondok pesantren,” terang Kasatreskrim.
Akibat peristiwa tersebut, para korban dilaporkan mengalami trauma dan ketakutan. Polisi memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Dalam proses penyidikan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, para korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada mengawasi dan menjaga putra putrinya terutama yang masih dibawah umur agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
Adapun barang bukti yang disita, masing masing satu potong, berupa satu potong kemeja lengan panjang warna hitam, kerudung segi empat warna hitam, sarung warna hijau motif batik, kemeja panjang warna biru, kerudung segiempat warna biru, sarung wama cokelat motif batik, kemeja warna biru, sarung warna putih kombinasi warna hitam motif batik dan kerudung warna hitam. (Rus)








Tinggalkan Balasan