Laporan: Pujo

PEKALONGAN | SUARAGLOBAL.COM – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) terus melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang semakin kompleks. Menjawab tantangan tersebut, Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) mendorong perubahan paradigma penelitian hukum ekonomi syariah agar tidak lagi hanya bertumpu pada pendekatan normatif, tetapi berorientasi pada perspektif maqāṣid al-syarī‘ah yang lebih kontekstual, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Gagasan strategis tersebut mengemuka dalam Sharia Economic Law Discussion Forum (SELDF) Seri #3 yang mengangkat tema “Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Penelitian Hukum Ekonomi Syariah: Eksplorasi Teoritis, Konstruksi Konseptual, dan Pengalaman Peneliti.” Forum yang digelar secara daring pada 19 Juni 2026 itu merupakan hasil kolaborasi antara POSDHESI, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan, dan Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Forum tersebut menjadi ruang diskusi ilmiah bagi akademisi dan peneliti untuk merumuskan arah baru penelitian hukum ekonomi syariah agar mampu menjawab dinamika masyarakat modern yang terus berubah akibat pesatnya perkembangan teknologi.

Ketua Umum POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., menegaskan bahwa penelitian hukum ekonomi syariah tidak cukup hanya berhenti pada kajian norma, fatwa, maupun ketentuan hukum positif semata.

Baca Juga:  Festival Pasar Karya Raya di School of Life Lebah Putih Salatiga: Mengasah Jiwa Wirausaha Anak Lewat Praktik Berniaga dan Berkarya Kreatif

Menurutnya, berbagai fenomena baru seperti ekonomi digital, teknologi finansial (fintech), kecerdasan artifisial, perlindungan data pribadi, hingga ekonomi kreatif membutuhkan pendekatan penelitian yang mampu membaca tujuan hukum (maqāṣid), dampak sosial, serta kemanfaatan yang hendak diwujudkan bagi masyarakat.

“Penelitian hukum ekonomi syariah harus bergerak melampaui pembacaan tekstual. Maqāṣid al-syarī‘ah memberikan perspektif yang memungkinkan peneliti memahami bagaimana hukum bekerja untuk menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap kepentingan manusia di tengah perubahan zaman,” tegas Abdul Mujib.

Ia menilai bahwa hukum syariah harus dipahami sebagai instrumen yang hidup dan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar Islam yang menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama.

Dalam forum tersebut, peneliti Anindya Aryu Inayati, S.H.I., M.P.I. memaparkan hasil penelitiannya mengenai penggunaan Artificial Intelligence dalam industri kreatif.

Ia menjelaskan bahwa AI telah menghadirkan berbagai persoalan hukum yang jauh lebih luas dibanding sekadar persoalan teknologi.

Menurut Anindya, perkembangan AI kini menyentuh berbagai aspek penting seperti etika, hak kekayaan intelektual, keadilan ekonomi, hingga tanggung jawab moral dalam proses penciptaan karya.

Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, menurutnya, menjadi instrumen penting untuk menilai berbagai persoalan tersebut secara lebih komprehensif.

Dengan perspektif tersebut, penggunaan AI tidak hanya dilihat dari aspek legalitas formal, tetapi juga dianalisis berdasarkan perlindungan terhadap nilai-nilai fundamental syariah, seperti perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), keadilan (al-‘adl), serta kemaslahatan publik (al-maṣlaḥah).

Baca Juga:  Dandim 0722/Kudus Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kirab Merah Putih Kebangsaan

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam penelitian tersebut adalah semakin kaburnya batas antara karya manusia dengan karya yang dihasilkan melalui bantuan mesin berbasis AI.

Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan mendasar mengenai siapa yang berhak atas kepemilikan karya, bagaimana mengukur kontribusi manusia dalam proses kreatif, serta bagaimana memastikan bahwa teknologi tidak menghilangkan nilai kerja manusia.

Dalam perspektif hukum Islam, persoalan tersebut berkaitan erat dengan konsep kasb (usaha), niyyah (niat), serta ‘amal (tanggung jawab moral), yang selama ini menjadi fondasi dalam menilai aktivitas manusia.

Karena itu, menurut Anindya, penelitian hukum ekonomi syariah harus mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral dan sosial.

Hasil penelitian yang dipaparkan dalam forum menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah tidak hanya berfungsi sebagai dasar legitimasi hukum.

Lebih dari itu, pendekatan tersebut dapat menjadi instrumen analisis dalam merumuskan kebijakan hukum yang responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.

Dengan pendekatan ini, hukum dipahami bukan sebagai kumpulan aturan yang kaku dan statis, melainkan sebagai sarana untuk menghadirkan kemaslahatan serta mencegah munculnya kerusakan sosial di tengah perubahan zaman.

Baca Juga:  Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba Dan Seminar P4GN Polres Salatiga

Para peserta diskusi menilai bahwa pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah memiliki keunggulan karena mampu menghubungkan teks hukum dengan realitas sosial yang terus berkembang.

Perspektif tersebut dinilai semakin relevan untuk menjawab berbagai isu hukum kontemporer yang hingga kini belum memiliki pengaturan yang memadai, mulai dari penggunaan AI dalam industri kreatif, perlindungan data digital, teknologi keuangan syariah, hingga tata kelola ekonomi berbasis platform digital.

Melalui forum ilmiah ini, POSDHESI kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat metodologi penelitian hukum ekonomi syariah yang lebih kontekstual, multidisipliner, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan nyata di masyarakat.

Organisasi ini berharap semakin banyak penelitian yang tidak hanya menghasilkan deskripsi normatif mengenai hukum, tetapi juga mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang adil, relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan global.

Di tengah percepatan transformasi digital yang terus berlangsung, maqāṣid al-syarī‘ah dinilai semakin menunjukkan relevansinya sebagai perspektif penelitian yang mampu menjembatani nilai-nilai syariah dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan menempatkan kemaslahatan manusia sebagai orientasi utama, penelitian hukum ekonomi syariah diharapkan mampu menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif, berkeadilan, dan siap menghadapi dinamika perkembangan teknologi di masa depan. (*)