Laporan: Tambah Santosa

JEPARA | SUARAGLOBAL.COM – Aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi dihentikan oleh tim gabungan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Kamis (2/7/2026). Penghentian dilakukan setelah ditemukan adanya bukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah menandatangani komitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

Penertiban ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih lokasi tersebut berada di kawasan yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk dalam kategori zona hijau.

Tim gabungan yang diterjunkan terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP dan Damkar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satreskrim Polres Jepara, serta pihak Kecamatan Mayong.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Patroli Gabungan, Perkuat Pengamanan Obyek Vital

Sebagai bentuk penghentian resmi, petugas memasang garis Satpol PP di area lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Menurutnya, pemilik usaha berinisial AR sebenarnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen menghentikan seluruh aktivitas pertambangan.

Namun saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, tim menemukan adanya bukaan lahan baru disertai dokumentasi aktivitas alat berat pada Kamis pagi. Temuan tersebut menjadi bukti bahwa komitmen yang telah dibuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Temuan tim di lokasi sudah tidak ada kegiatan, tapi pelaku penambang ada. Kita berikan arahan ditutup karena tidak memenuhi regulasi atau peraturan yang ada,” ujar Nafe’.

Baca Juga:  Pesona Mahakarya Goa Kreo Dalam Atraksi Wisata Legenda

Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan zona hijau sehingga setiap bentuk pemanfaatan lahan wajib mengikuti aturan tata ruang serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Jepara, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas sesuai prosedur agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain menghentikan aktivitas, tim MBLB juga meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang telah keluar dari lokasi sebelum penutupan dilakukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas yang kembali berlangsung di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Tanamkan Semangat Sumpah Pemuda kepada Siswa SMA Taruna Madani di Era Digital

Ia mengingatkan, apabila aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau terdapat pihak yang merusak garis Satpol PP, maka tindakan hukum akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis Satpol PP dirusak, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herry.

Di sisi lain, pemilik usaha berinisial AR memberikan klarifikasi bahwa kegiatan yang dilakukan bukan bertujuan membuka usaha pertambangan. Menurutnya, pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan agar nantinya dapat dimanfaatkan sebagai area persawahan.

AR juga mengakui sebagian material hasil pengerukan memang dijual. Hasil penjualan tersebut, kata dia, digunakan untuk menutup biaya operasional alat berat yang bekerja di lokasi.

Meski demikian, ia menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan pemerintah serta mengikuti proses yang berlaku.

“Kami siap mengikuti aturan yang ada,” ujar AR. (*)