Gubernur Luthfi Desak Raperda Pekerja Informal Segera Disahkan, Jutaan Buruh Ditarget Kantongi Payung Hukum

Laporan: Andy Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Nasib jutaan pekerja sektor informal di Jawa Tengah akhirnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendesak DPRD Jawa Tengah agar segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal, sehingga para pekerja memiliki kepastian hukum sekaligus perlindungan yang selama ini belum mereka rasakan.
Desakan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, keberadaan regulasi itu sangat mendesak mengingat jutaan pekerja informal selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Saya senang sekali bahwa Komisi E telah membuat usul prakarsa Raperda itu karena pekerja informal ini sangat penting di Jawa Tengah. Jadi kami sangat mendukung karena hal ini penting sekali,” ujar Ahmad Luthfi.
Menurut Luthfi, pekerja informal merupakan salah satu kelompok yang paling rentan. Sebagian besar dari mereka belum memiliki kontrak kerja, belum menikmati jaminan sosial, tidak memiliki standar upah yang pasti, bahkan sering kali tidak memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjadi payung hukum sekaligus dasar penyusunan berbagai kebijakan perlindungan bagi pekerja informal.
“Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan sehingga kita punya payung hukum dan punya perencanaan,” tegasnya.
Selain mendorong percepatan pengesahan Raperda, Ahmad Luthfi juga mengakui bahwa hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memiliki data riil mengenai jumlah pekerja informal yang tersebar di berbagai daerah.
Padahal, data tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan berbagai program pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Mulai dari bantuan hukum, akses permodalan, pelatihan peningkatan kompetensi, hingga program kesejahteraan dan perlindungan sosial membutuhkan basis data yang akurat.
“Sampai sekarang saya belum tahu, belum ada pendataan secara riil pekerja-pekerja informal di Jawa Tengah. Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” katanya.
Ia berharap pembahasan Raperda segera selesai sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pendataan sekaligus menyusun program perlindungan yang lebih komprehensif.
“Prinsipnya, kalau nanti sudah menjadi Perda, kita berharap punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, menegaskan bahwa pekerja informal merupakan salah satu penggerak utama roda perekonomian Jawa Tengah.
Menurutnya, sektor informal memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi angka pengangguran, menggerakkan ekonomi masyarakat, hingga menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun di balik kontribusi besar tersebut, sebagian besar pekerja informal justru belum memperoleh perlindungan yang memadai.
“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menambahkan bahwa Raperda tersebut juga akan mengatur mekanisme pendataan pekerja informal sebagai dasar pemberian berbagai bentuk perlindungan.
Melalui pendataan tersebut, pekerja informal nantinya diharapkan dapat memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, selama ini masih banyak pekerja informal yang belum dapat menikmati program perlindungan sosial hanya karena tidak tercatat dalam basis data pemerintah.
“Misalnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau datanya ada, mereka bisa mendapatkan hak tersebut. Kalau tidak ada, tentu belum tertangani dengan baik,” jelasnya.
Sarif juga menilai pertumbuhan UMKM di Jawa Tengah akan terus mendorong bertambahnya jumlah pekerja sektor informal. Oleh sebab itu, regulasi yang berpihak kepada pekerja dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda.
“Lapangan pekerjaan sektor informal akan terus tumbuh. Karena itu harus diikuti standar regulasi yang berpihak kepada pekerja, minimal melalui jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dengan dorongan kuat dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi tersebut diyakini menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum, memperluas perlindungan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Jawa Tengah. (*)












Tinggalkan Balasan